Sriwijayapost.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Salah satu poin yang dibahas adalah penggunaan singkatan “PMI” yang sebelumnya mendapat protes dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Singkatan “PMI” Menjadi Isu, JK Menyampaikan Protes
Poin mengenai singkatan “PMI” menjadi sorotan dalam pembahasan revisi ini. JK sebelumnya mengkritik penggunaan singkatan tersebut karena dapat menimbulkan kebingungannya. Singkatan “PMI” sering dianggap merujuk pada hal lain, sehingga memicu salah paham.
Karena itu, Baleg DPR memutuskan untuk berhati-hati dalam memilih istilah. Mereka meminta agar “PMI” tidak lagi digunakan dalam konteks pekerja migran. Dengan demikian, diharapkan istilah yang lebih tepat akan digunakan.
Pentingnya Pemilihan Istilah yang Tepat
Pemilihan istilah yang tepat bertujuan untuk menghormati pekerja migran dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka. Istilah yang jelas dapat membantu memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia yang kini semakin banyak.
Revisi ini juga bertujuan untuk menghindari stigma negatif yang sering muncul terkait dengan pekerja migran. Oleh karena itu, menggunakan istilah yang lebih tepat adalah langkah penting dalam melindungi hak mereka.
DPR Berkomitmen pada Perlindungan Pekerja Migran
Revisi UU P2MI ini akan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Baleg DPR berharap agar perubahan ini dapat mengurangi masalah yang mereka hadapi, seperti pelanggaran hak dan ketidakpastian hukum. Dengan istilah yang lebih jelas dan tepat, DPR berharap masyarakat bisa lebih memahami peran penting pekerja migran.