NasionalSriwijayapost

Truk dan Bus Dilarang Pakai Lajur Kanan di Jalan Tol: Aturan dan Tujuannya

26
×

Truk dan Bus Dilarang Pakai Lajur Kanan di Jalan Tol: Aturan dan Tujuannya

Share this article
Truk dan Bus Dilarang Pakai Lajur Kanan di Jalan Tol: Aturan dan Tujuannya
Truk dan Bus Dilarang Pakai Lajur Kanan di Jalan Tol: Aturan dan Tujuannya

Sriwijayapost.com – Pemerintah dan pengelola jalan tol kembali menegaskan larangan bagi kendaraan berat seperti truk dan bus untuk menggunakan lajur kanan di jalan tol. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta memberikan prioritas kepada kendaraan dengan kecepatan tinggi. Berikut adalah informasi lengkap terkait aturan ini, alasan diberlakukannya, serta sanksi bagi pelanggar.


1. Dasar Aturan Larangan

  • Regulasi yang Berlaku: Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015.
    • Lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan untuk mendahului kendaraan lain.
    • Kendaraan berat seperti truk dan bus diwajibkan menggunakan lajur kiri untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
  • Tujuan Utama:
    • Meningkatkan keamanan pengguna jalan.
    • Meminimalkan risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol.

2. Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Lajur Kanan

  • Truk:
    Semua jenis truk, termasuk truk barang dan kendaraan dengan muatan besar.
  • Bus:
    Kendaraan penumpang dengan kapasitas besar juga dilarang menggunakan lajur kanan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mendahului.

3. Alasan Diberlakukannya Larangan

  • Perbedaan Kecepatan:
    Kendaraan berat cenderung bergerak lebih lambat dibanding kendaraan pribadi, sehingga berada di lajur kanan dapat menyebabkan kemacetan.
  • Mengurangi Risiko Kecelakaan:
    Kendaraan berat yang bergerak lambat di lajur kanan dapat mengganggu kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, meningkatkan risiko tabrakan.
  • Efisiensi Lalu Lintas:
    Dengan memisahkan lajur berdasarkan jenis kendaraan dan kecepatannya, lalu lintas menjadi lebih teratur dan efisien.

4. Sanksi bagi Pelanggar

  • Denda dan Tilang:
    Pengemudi truk atau bus yang kedapatan menggunakan lajur kanan tanpa alasan mendahului dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas.
  • Pengawasan Ketat:
    Pengelola jalan tol bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan menggunakan kamera CCTV di jalan tol.

5. Imbauan bagi Pengguna Jalan

  • Patuhi Rambu Lalu Lintas:
    Perhatikan rambu-rambu di jalan tol, terutama yang mengatur lajur kendaraan.
  • Gunakan Lajur Sesuai Kecepatan:
    • Lajur kiri untuk kendaraan berat atau kendaraan dengan kecepatan rendah.
    • Lajur tengah untuk kendaraan dengan kecepatan sedang.
    • Lajur kanan hanya untuk mendahului.

6. Reaksi dan Tanggapan

  • Pengemudi Kendaraan Berat:
    Beberapa pengemudi truk dan bus mendukung aturan ini karena dapat menciptakan ketertiban, tetapi mereka juga berharap fasilitas jalan di lajur kiri tetap dijaga kualitasnya agar aman dilalui.
  • Pengguna Jalan Pribadi:
    Banyak pengguna kendaraan pribadi menyambut baik aturan ini karena dapat meningkatkan kelancaran perjalanan.

Kesimpulan

Larangan truk dan bus menggunakan lajur kanan di jalan tol adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi lalu lintas. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan aman. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas tetapi juga mengurangi potensi kecelakaan.