OtoSriwijayapost

Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

3
×

Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

Share this article
Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya
Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

Sriwijayapost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Keselamatan 2024 di berbagai daerah. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Salah satu fokus utama dalam operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dengan tilang dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan serta besaran dendanya:

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI
    • Denda: Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
  2. Melawan Arus Lalu Lintas
    • Denda: Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
  3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
    • Denda: Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
  4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt) Saat Mengemudi
    • Denda: Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
  5. Kelebihan Muatan dan Modifikasi Kendaraan Tidak Sesuai Ketentuan
    • Denda: Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
  6. Mengendarai Kendaraan di Bawah Umur atau Tanpa SIM
    • Denda: Rp1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
  7. Kendaraan Tidak Dilengkapi Surat-surat Lengkap (STNK, SIM, Pajak Kendaraan, dll.)
    • Denda: Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan

Tujuan dan Sasaran Operasi Keselamatan

Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu dan menargetkan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Selain memberikan sanksi tilang, kepolisian juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga edukasi agar angka kecelakaan bisa ditekan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Operasi Keselamatan 2024, pengendara diimbau untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama. Selain menghindari sanksi tilang dan denda yang cukup besar, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.