PolitikSriwijayapost

Pj Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Poligami ASN, Tegaskan Sejalan dengan Pramono Anung

3
×

Pj Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Poligami ASN, Tegaskan Sejalan dengan Pramono Anung

Share this article
Pj Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Poligami ASN, Tegaskan Sejalan dengan Pramono Anung
Pj Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Poligami ASN, Tegaskan Sejalan dengan Pramono Anung

Sriwijayapost.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menimbulkan perdebatan karena mengatur tata cara poligami bagi ASN. Namun, Teguh menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan Gubernur terpilih, Pramono Anung, yang secara terbuka menolak praktik poligami di kalangan ASN.

Dalam konferensi pers, Teguh menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempermudah praktik poligami, tetapi untuk memperketat dan memberikan kepastian hukum bagi ASN yang ingin menikah lagi. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran norma dan memastikan kesejahteraan istri dan anak jika seorang ASN mengajukan permohonan poligami.

“Pergub ini justru mengatur dengan ketat, bukan memberi keleluasaan bagi ASN untuk berpoligami. Proses perizinan akan diperiksa secara ketat, dan ada syarat yang harus dipenuhi,” kata Teguh.

Pramono Anung Tegas Menolak Poligami ASN

Sebelumnya, Pramono Anung, yang akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia tidak akan memberikan izin kepada ASN untuk berpoligami. Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap melakukan poligami tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

“Saya menolak poligami bagi ASN di DKI Jakarta. Mereka yang tetap melakukannya tanpa izin akan dikenakan sanksi berat,” ujar Pramono.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dan menghindari dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh praktik poligami dalam lingkungan pemerintahan.

Ketentuan dalam Pergub Poligami ASN

Meski banyak pihak yang menilai Pergub ini sebagai langkah kontroversial, Teguh menegaskan bahwa aturan ini justru lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya. Berikut beberapa ketentuan utama dalam Pergub No. 2 Tahun 2025:

  1. ASN yang mengajukan izin poligami harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
    Jika istri pertama menolak, permohonan tidak akan diproses lebih lanjut.
  2. Calon istri kedua harus memenuhi kriteria tertentu yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Harus ada alasan kuat yang dapat diterima secara hukum dan agama untuk melakukan poligami.
  4. ASN yang tidak mengajukan izin namun tetap menikah lagi akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

Menurut Teguh, aturan ini dibuat untuk mencegah ASN menikah secara diam-diam tanpa mempertimbangkan hak istri dan anak. Dengan adanya Pergub ini, ASN yang mengajukan poligami akan diperiksa secara administratif dan harus memenuhi berbagai syarat yang ketat.

Respons Publik dan Pengamat

Kebijakan ini menuai respons beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung langkah Teguh karena dianggap memberikan kepastian hukum. Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap membuka celah bagi ASN untuk tetap melakukan poligami.

Seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Hadi Wibowo, mengatakan bahwa regulasi ini bisa menjadi pedang bermata dua.

“Di satu sisi, regulasi ini mengatur agar tidak ada pernikahan diam-diam di kalangan ASN. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dapat dianggap sebagai legalisasi terselubung terhadap poligami,” kata Dr. Hadi.

Sementara itu, sejumlah organisasi perempuan menyatakan keprihatinan terhadap Pergub ini. Mereka menilai bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak perempuan dan tidak memberikan ruang bagi kebijakan yang memungkinkan poligami di lingkungan pemerintahan.

“Kami kecewa dengan keputusan ini. Seharusnya ASN menjadi contoh dalam membangun keluarga yang setara dan adil,” ujar perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia.

Pj Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Poligami ASN, Tegaskan Sejalan dengan Pramono Anung
Pj Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Poligami ASN, Tegaskan Sejalan dengan Pramono Anung

Kesimpulan: Apakah Pergub Ini Perlu Direvisi?

Dengan adanya kontroversi ini, masyarakat menantikan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan setelah Pramono Anung resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Apakah kebijakan ini akan dipertahankan atau direvisi untuk lebih sejalan dengan komitmen Pramono dalam menolak poligami ASN?

Bagaimana menurut Anda? Apakah aturan ini efektif dalam menjaga profesionalisme ASN, atau justru membuka peluang bagi praktik poligami di pemerintahan? Berikan pendapat Anda!