NasionalSriwijayapost

Pemilik Agen LPG Keluhkan Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

4
×

Pemilik Agen LPG Keluhkan Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Share this article
Pemilik Agen LPG Keluhkan Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP
Pemilik Agen LPG Keluhkan Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Sriwijayapost.com – Sejak aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberlakukan, banyak pemilik agen dan pangkalan LPG mengeluhkan prosedur baru ini. Mereka merasa terbebani dengan kewajiban mengumpulkan data KTP dari konsumen dan harus melaporkannya secara daring setiap hari. Proses ini dianggap rumit dan menyulitkan, terutama bagi agen yang kurang familiar dengan sistem digital.

Keluhan Pemilik Agen dan Pangkalan

Banyak pemilik pangkalan LPG merasa khawatir dengan aturan baru ini. Mereka mempertanyakan tujuan pengumpulan data KTP pelanggan serta bagaimana data tersebut akan digunakan. Selain itu, kurangnya sosialisasi membuat konsumen bingung dan sering kali enggan menunjukkan identitas mereka saat membeli LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan antrean panjang dan ketegangan antara penjual dan pembeli.

Beberapa agen juga menyebutkan bahwa sistem pencatatan daring yang diwajibkan oleh pemerintah sering kali mengalami kendala teknis. Gangguan jaringan dan kesulitan mengakses sistem online menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang beroperasi di daerah dengan infrastruktur digital terbatas.

Dampak bagi Konsumen

Selain pemilik agen dan pangkalan, kebijakan ini juga berdampak pada konsumen. Banyak warga harus mengantre lebih lama saat membeli LPG 3 kg. Mereka juga diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Proses ini dinilai menyulitkan, terutama bagi lansia atau masyarakat yang belum memahami persyaratan baru.

Beberapa pelanggan mengeluhkan bahwa pangkalan LPG kini lebih selektif dalam melayani pembeli. Mereka yang tidak tercatat dalam sistem atau tidak membawa KTP sering kali kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, meskipun mereka termasuk dalam kategori yang berhak.

Harapan dan Solusi yang Diharapkan

Pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran tanpa memberatkan pihak pangkalan maupun konsumen. Sosialisasi yang lebih intensif serta penyederhanaan prosedur pembelian mungkin diperlukan agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan lebih baik.

Sebagai alternatif, beberapa pemilik agen mengusulkan sistem pendaftaran yang lebih fleksibel. Misalnya, pembeli dapat mendaftarkan KTP mereka satu kali untuk selanjutnya dapat membeli tanpa perlu menunjukkan identitas berulang kali. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempercepat transaksi di pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan hanya mereka yang berhak yang dapat menikmatinya. Namun, agar efektif, perlu ada keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kemudahan dalam proses pembelian bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.