PolitikSriwijayapost

KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 5 Februari

10
×

KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 5 Februari

Share this article
KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 5 Februari
KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 5 Februari

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto

Sriwijayapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadiran dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.


Alasan Penundaan dan Kepastian Kehadiran KPK

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Hasto sempat tertunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK kini telah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dan akan menghadiri persidangan sesuai jadwal.

“Kami akan menghadiri sidang ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tessa dalam keterangannya.


Kasus yang Melibatkan Hasto Kristiyanto

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan dalam skandal Harun Masiku. Hasto mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK.

Pengacara Hasto menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya memiliki cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Oleh karena itu, mereka berharap hakim dapat mengabulkan gugatan praperadilan ini.


Dampak dan Harapan dari Sidang Praperadilan

Kehadiran KPK dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai tokoh politik penting di Indonesia.

Masyarakat dan pengamat hukum akan menantikan hasil dari sidang ini, apakah praperadilan akan diterima atau justru semakin memperkuat posisi hukum KPK dalam menindak kasus dugaan korupsi ini. Keputusan yang diambil dalam sidang ini juga dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus praperadilan serupa di masa mendatang.