Sriwijayapost.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, baru-baru ini menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan harta kekayaannya. Setelah melalui proses tersebut, Dedy menegaskan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Klarifikasi LHKPN: Proses yang Dijalani Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah temuan bahwa beberapa aset miliknya, seperti SPBU dan butik, tidak tercantum dalam laporan yang diajukan sebelumnya. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Selama proses klarifikasi, Dedy mengonfirmasi bahwa semua harta kekayaannya telah dilaporkan dengan benar.
Tanggapan Kepala BPJN Kalbar: Semua Aset Telah Dilaporkan
Setelah klarifikasi selesai, Dedy Mandarsyah menjelaskan bahwa ia memang sudah melaporkan aset-aset tersebut dalam LHKPN miliknya. Ia menyatakan bahwa laporan harta kekayaan yang ia ajukan telah mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dedy menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan kekayaan yang dimilikinya, dan bahwa semua laporan yang diberikan adalah transparan.
Pentingnya Transparansi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik
Proses klarifikasi ini menegaskan betapa pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan bagi pejabat publik. LHKPN adalah instrumen yang digunakan untuk memastikan pejabat publik tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan mengikuti aturan ini, para pejabat seperti Dedy Mandarsyah menunjukkan komitmen mereka terhadap akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan.
KPK Berkomitmen Terus Memantau Kepatuhan LHKPN
KPK berkomitmen untuk memantau setiap laporan harta kekayaan pejabat negara guna mencegah tindak pidana korupsi. Dengan langkah-langkah seperti ini, KPK bertujuan memastikan bahwa pejabat publik bertindak sesuai dengan peraturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.