NasionalSriwijayapost

4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK

22
×

4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK

Share this article
4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK
4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK

Sriwijayapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki daftar buronan yang hingga kini belum tertangkap, salah satunya adalah Harun Masiku. Nama-nama ini terkait dengan berbagai kasus korupsi besar yang mencoreng wajah hukum Indonesia. Berikut adalah ulasan tentang keempat buronan tersebut, kasus yang melibatkan mereka, dan langkah yang perlu dilakukan untuk membawa mereka ke meja hijau.


1. Harun Masiku

Kasus:
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp900 juta untuk melancarkan proses PAW.

Status:
Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020. Meskipun sempat dikabarkan berada di luar negeri, laporan terbaru menunjukkan kemungkinan keberadaannya di Indonesia.

Upaya Penangkapan:
KPK telah bekerja sama dengan interpol untuk menerbitkan red notice, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.


2. Izil Azhar

Kasus:
Izil Azhar adalah buronan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Ia diduga menerima gratifikasi dari proyek-proyek yang dikerjakan di Aceh.

Status:
Izil Azhar telah masuk dalam daftar buronan sejak beberapa tahun lalu. Keberadaannya diduga berpindah-pindah di kawasan Sumatra.

Upaya Penangkapan:
KPK terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian lokal untuk mempersempit ruang geraknya.


3. Sjamsul Nursalim

Kasus:
Sjamsul Nursalim adalah pengusaha besar yang terlibat dalam kasus korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Status:
Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, diduga berada di Singapura dan telah menghindari panggilan hukum sejak lama.

Upaya Penangkapan:
KPK menghadapi tantangan besar karena ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun, langkah diplomasi terus dilakukan.


4. Surya Darmadi

Kasus:
Surya Darmadi adalah tersangka dalam kasus korupsi sektor kehutanan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun. Ia adalah pemilik perusahaan besar yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan lahan.

Status:
Surya Darmadi diduga berada di luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Upaya Penangkapan:
KPK telah meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Surya Darmadi.


Dampak Buron yang Belum Tertangkap

  1. Merusak Citra Penegakan Hukum
    Ketidakmampuan menangkap buronan lama menciptakan persepsi buruk terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
  2. Kerugian Negara yang Berlanjut
    Selama buronan belum tertangkap, aset negara yang dikorupsi tidak dapat sepenuhnya dipulihkan.
  3. Hilangnya Kepercayaan Publik
    Publik merasa keadilan belum ditegakkan sepenuhnya, terutama ketika kasus besar melibatkan figur terkenal.

Langkah yang Harus Dilakukan

  1. Penguatan Kerja Sama Internasional
    Mempercepat perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tempat buronan diduga bersembunyi, seperti Singapura.
  2. Peningkatan Sumber Daya KPK
    Menambah tenaga dan teknologi untuk memantau pergerakan buronan, baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Transparansi Progres Pencarian
    KPK perlu memberikan laporan berkala kepada publik terkait perkembangan pencarian buronan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan

Keempat buronan, termasuk Harun Masiku, menjadi ujian besar bagi KPK dalam membuktikan komitmennya memberantas korupsi. Dengan langkah yang tepat, seperti kerja sama internasional dan penguatan internal, penegakan hukum yang adil dan tegas masih bisa diwujudkan. Semoga para buronan segera tertangkap, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.