Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat
Sriwijayapost.com, 30 Januari 2026 – Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat mengumumkan bahwa 13 calon petugas haji resmi dicopot dari proses diklat penyelenggaraan ibadah haji 1447 H / 2026 M. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (12 Januari 2026) siang.
Alasan Pencopotan
Menurut Wamenhaj, pencopotan dilakukan setelah melalui proses investigasi internal dan verifikasi laporan dari panitia seleksi dan pembinaan. Ke-13 calon petugas tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat, meliputi:

Baca Juga
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji, Gus Yahya Bereaksi
- Pemalsuan dokumen pendukung (sertifikat kesehatan dan surat keterangan sehat).
- Pelanggaran kode etik selama tahap seleksi dan pembinaan awal.
- Terlibat dalam praktik jual-beli rekomendasi atau titipan nama.
- Tidak memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan.
“Kami tidak main-main dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji. 13 orang ini sudah tidak lagi mengikuti diklat dan digantikan oleh calon cadangan yang lolos verifikasi,” tegas Saiful Rahmat.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pencopotan ini tidak memengaruhi kuota petugas haji secara keseluruhan karena Kemenag telah menyiapkan cadangan sebanyak 15% dari total petugas. Proses diklat tetap berjalan sesuai jadwal dan dipastikan selesai tepat waktu pada akhir Februari 2026.
Baca Juga
Wamenlu Anis Matta: RI Tak akan Terlibat Pelucutan Senjata di Gaza
Wamenhaj juga menegaskan bahwa tim investigasi internal akan terus bekerja untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan serupa di tahap berikutnya. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi jual-beli jabatan petugas haji.
Pengumuman ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Banyak netizen di media sosial menyambut baik langkah tegas Kemenag. Tagar #PetugasHajiBersih sempat trending di Twitter/X selama beberapa jam. Namun, beberapa pihak mempertanyakan transparansi proses seleksi dan meminta audit independen terhadap seluruh tahapan.
Pencopotan 13 calon petugas haji menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag berjanji proses seleksi dan diklat akan berjalan bersih dan transparan demi kenyamanan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Baca Juga: Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!