Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi
Sriwijayapost.com, 30 Januari 2026 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H / 2023 M. Penetapan tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10 Januari 2026) sore.
Kronologi dan Dugaan Korupsi
Berdasarkan keterangan Kejagung, Yaqut diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran haji 1443 H yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Modus yang disangkakan meliputi:

Baca Juga
Wamenlu Anis Matta: RI Tak akan Terlibat Pelucutan Senjata di Gaza
- Penggelembungan biaya akomodasi dan transportasi haji.
- Kerja sama tidak transparan dengan penyedia layanan travel haji.
- Penunjukan langsung vendor tanpa lelang yang sesuai aturan.
Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai malam ini untuk 20 hari pertama.
Reaksi PBNU dan Gus Yahya
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan tanggapan resmi melalui konferensi pers di Kantor PBNU, Sabtu pagi (11 Januari 2026). Gus Yahya menyatakan:
Baca Juga
Chord Nina – Lagu “Bunga Cinta” Viral TikTok 2026, Simak Kunci Gitar Lengkap!
“PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak. Yaqut adalah kader NU, tapi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Gus Yahya juga menambahkan bahwa PBNU akan memberikan pendampingan hukum kepada Yaqut sebagai bentuk perlindungan terhadap kader, selama proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Reaksi Publik dan Politik
Kasus ini langsung memicu reaksi beragam di media sosial. Tagar #YaqutTersangka dan #KeadilanHaji trending di Twitter/X selama 18 jam. Sebagian netizen menilai penetapan tersangka sebagai langkah berani pemberantasan korupsi, sementara pendukung Yaqut menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi politik.
Partai politik yang pernah mengusung Yaqut juga angkat bicara. PKB menyatakan akan mengawal proses hukum secara ketat agar tidak ada intervensi.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi haji menjadi salah satu kasus besar pertama di era pemerintahan baru 2026. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.