EkonomiNasional

Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!

×

Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!

Share this article
Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!
Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!

Sriwijayapost.com, 29 Januari 2026 – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR/UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur di masing-masing provinsi. Kenaikan UMR 2026 rata-rata mencapai 6,5–8,5% tergantung daerah, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan inflasi nasional. Berikut daftar UMR/UMK 2026 di beberapa provinsi dan kota besar beserta persentase kenaikannya.

UMP Provinsi 2026 (Naik Rata-rata 6,8%)

  • DKI Jakarta: Rp 5.350.000 (naik 6,5% dari Rp 5.067.381)
  • Jawa Barat: Rp 2.350.000 (naik 6,5%)
  • Jawa Timur: Rp 2.450.000 (naik 7,2%)
  • Jawa Tengah: Rp 2.150.000 (naik 7,0%)
  • Banten: Rp 2.800.000 (naik 6,8%)
  • DI Yogyakarta: Rp 2.325.000 (naik 7,5%)
  • Bali: Rp 2.950.000 (naik 6,9%)
  • Sumatera Utara: Rp 2.850.000 (naik 7,1%)
Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!
Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya – Update Terbaru!
Baca Juga

Chord Nina – Lagu “Bunga Cinta” Viral TikTok 2026, Simak Kunci Gitar Lengkap!

UMK Tertinggi di Indonesia 2026

Beberapa kota/kabupaten memiliki UMK jauh di atas UMP provinsi karena pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup tinggi. Berikut 5 UMK tertinggi:

  1. Bekasi Kota: Rp 5.558.000 (naik 6,5%)
  2. Karawang: Rp 5.458.000 (naik 6,5%)
  3. Bekasi Kabupaten: Rp 5.458.000 (naik 6,5%)
  4. Jakarta Pusat/Selatan/Timur/Barat/Utara: Rp 5.350.000 (sama dengan UMP DKI)
  5. Depok: Rp 4.850.000 (naik 6,8%)
Baca Juga

Gaya Lisa BLACKPINK Jadi Balerina di Iklan Sepatu Kim Kardashian x Nike: Elegan & Viral!

Alasan Kenaikan & Dampak

Kenaikan UMR 2026 ini dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja. Namun, beberapa pengusaha di sektor padat karya mengeluhkan beban biaya produksi yang semakin berat. Karena itu, pemerintah daerah menyediakan insentif pajak dan subsidi bagi perusahaan yang terdampak.

Daftar lengkap UMR/UMK 2026 di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dapat dilihat di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja provinsi setempat. Kenaikan upah ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Bagaimana menurut Anda dengan besaran UMR di daerah Anda?

Baca Juga: Rupiah Bangkit ke Rp16.778, Ditopang Data Ekonomi AS dan Kebijakan BI