NasionalSriwijayapost

KPK Selidiki Coretax: Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun di Proyek DJP

37
×

KPK Selidiki Coretax: Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun di Proyek DJP

Share this article
KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun di Proyek Coretax DJP
KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun di Proyek Coretax DJP

KPK Selidiki Coretax, Dugaan Korupsi Proyek Pajak Rp 1,3 Triliun

Sriwijayapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan sistem administrasi perpajakan Coretax, yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proyek besar senilai Rp 1,3 triliun ini menjadi sorotan publik, terutama karena munculnya berbagai keluhan teknis dan efektivitas sistem baru tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala informasi atau bukti yang dapat mendukung investigasi. “Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.


Masalah yang Dihadapi dalam Proyek Coretax

Sistem Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Namun, sejak peluncurannya, sistem ini menuai berbagai kritik, termasuk masalah teknis yang mengganggu pengguna. Publik mulai mempertanyakan efektivitas anggaran besar yang digunakan dalam proyek ini, terutama mengingat adanya potensi dugaan penyimpangan dalam pengadaan.

Sorotan publik juga diarahkan pada apakah proses tender dan pengadaan proyek Coretax sudah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ditetapkan oleh pemerintah.


KPK Siap Mengusut Dugaan Korupsi Coretax

KPK memastikan bahwa mereka akan bertindak transparan dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Coretax. Lembaga ini membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki bukti kuat untuk melapor. “Kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” ujar Tessa.

Sebagai langkah awal, KPK telah meminta laporan audit internal dari instansi terkait untuk memverifikasi penggunaan anggaran dan proses pengadaan proyek ini.


Tanggapan DJP atas Isu Coretax

Direktorat Jenderal Pajak memberikan respons tegas terhadap kritik yang ditujukan pada sistem Coretax. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, semua proses pengadaan telah dilakukan sesuai regulasi. “Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini,” katanya.

DJP juga menyebutkan bahwa masalah teknis yang sempat mengganggu telah diidentifikasi dan diperbaiki. Upaya perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Coretax dapat berfungsi optimal bagi Wajib Pajak.


Reformasi Pajak dan Dukungan terhadap Coretax

Meskipun proyek ini disorot karena dugaan korupsi, berbagai pihak tetap mendukung implementasi Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menyatakan bahwa sistem ini adalah langkah strategis untuk memperbaiki administrasi perpajakan. “Tantangan awal memang ada, tetapi ini adalah pijakan menuju perpajakan yang lebih modern,” ujarnya.


Kesimpulan: Investigasi KPK dan Masa Depan Coretax

KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Coretax. Sementara itu, DJP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sistem ini demi menciptakan administrasi pajak yang lebih efisien dan transparan.

Coretax diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional, meskipun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Lapor SPT Tanpa EFIN? Coretax DJP Permudah Proses Pelaporan Pajak 2025