NasionalSriwijayapost

Lapor SPT Tanpa EFIN? Coretax DJP Permudah Proses Pelaporan Pajak 2025

37
×

Lapor SPT Tanpa EFIN? Coretax DJP Permudah Proses Pelaporan Pajak 2025

Share this article
Lapor SPT Tanpa EFIN? Coretax DJP Permudah Proses Pelaporan Pajak 2025
Lapor SPT Tanpa EFIN? Coretax DJP Permudah Proses Pelaporan Pajak 2025

DJP Luncurkan Coretax, Pelaporan SPT Kini Tanpa EFIN

Sriwijayapost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan sistem baru bernama Coretax yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Dengan sistem ini, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) akan menjadi lebih mudah dan efisien. Salah satu terobosan utamanya adalah penghapusan penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang sebelumnya menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan pajak online.


Apa Itu Coretax dan Keunggulannya?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak di Indonesia. Melalui sistem ini, DJP bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih ramah pengguna, baik bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha.

Keunggulan Coretax:

  1. Tanpa EFIN: Wajib Pajak cukup menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email yang terdaftar untuk autentikasi.
  2. Prepopulated Data: Data pada SPT akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang dimiliki DJP, sehingga pengguna hanya perlu memverifikasi dan melengkapi jika diperlukan.
  3. Akses Lebih Mudah: Sistem ini dapat diakses kapan saja melalui portal resmi DJP dengan antarmuka yang lebih modern.
  4. Keamanan Data Tinggi: Sistem baru ini menggunakan teknologi terkini untuk melindungi informasi pengguna.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT dengan Coretax

Pelaporan SPT melalui Coretax sangat sederhana. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Masuk ke Portal Coretax DJP:
    • Kunjungi situs resmi DJP dan masuk menggunakan NPWP dan kata sandi.
    • Pastikan alamat email Anda sudah terverifikasi.
  2. Periksa Data Pribadi:
    • Perbarui data seperti alamat, nomor telepon, dan email untuk memastikan semua informasi terkini.
  3. Verifikasi Data SPT:
    • Data pada SPT Anda akan otomatis terisi oleh sistem (prepopulated).
    • Periksa kesesuaian data tersebut, dan lakukan perubahan jika diperlukan.
  4. Kirim SPT:
    • Setelah memastikan data benar, kirim SPT secara elektronik.
    • Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan berhasil.

Perbandingan: EFIN vs Coretax

FiturSistem Lama (e-Filing)Sistem Baru (Coretax)
AutentikasiEFINNPWP + Email
Pengisian DataManualOtomatis (Prepopulated)
Proses PelaporanLebih RumitLebih Sederhana
KeamananBaikLebih Tinggi

Batas Waktu dan Persiapan Wajib Pajak

Meskipun Coretax baru mulai berlaku pada tahun 2025, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem e-Filing dengan EFIN. Berikut beberapa catatan penting:

  • Batas waktu pelaporan SPT: Hingga 31 Maret 2025.
  • Persiapkan email aktif: Pastikan email yang Anda gunakan untuk autentikasi aktif dan terdaftar di sistem DJP.
  • Update data pribadi: Lakukan pembaruan data di kantor pajak atau melalui portal DJP.

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Sistem ini tidak hanya menyederhanakan pelaporan, tetapi juga memberikan efisiensi waktu bagi Wajib Pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, “Coretax dirancang untuk membuat proses pelaporan pajak lebih inklusif, transparan, dan efisien. Kami ingin Wajib Pajak merasa terbantu, bukan terbebani.”


Kesimpulan: Era Baru Administrasi Pajak dengan Coretax

Coretax adalah langkah besar DJP menuju digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan menghapus kebutuhan akan EFIN dan memperkenalkan pengisian data otomatis, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri untuk menggunakan Coretax, pastikan data Anda di DJP sudah lengkap dan email Anda aktif. Dengan Coretax, melapor SPT kini semakin mudah, cepat, dan aman.

Tunggu apa lagi? Jadilah bagian dari era baru administrasi perpajakan Indonesia!