Sriwijayapost.com, 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Kasus ini terkait pemerasan calon perangkat desa.
Oleh karena itu, Bupati Pati Sudewo yang peras calon perangkat desa jadi sorotan nasional sejak OTT 19 Januari 2026.

Baca Juga
Pratama Arhan Comeback Gemilang, Bantu Bangkok United Menang 1-0 atas BG Pathum United
Modus Pemerasan dan Tim 8
Sudewo bentuk “Tim 8” dari tim suksesnya. Tim ini terdiri kepala desa. Mereka jadi koordinator kecamatan. Selanjutnya, mereka patok tarif Rp125-150 juta per calon. Tarif dinaikkan jadi Rp165-225 juta.
Karena itu, calon perangkat desa diminta setor uang. Ancaman diberikan jika tidak bayar. Formasi jabatan tak dibuka lagi.
Baca Juga
Puing Pesawat di Bulusaraung: Tim SAR Belum Bisa Pastikan – Update Terbaru 17 Januari 2026
Barang Bukti dan Penahanan
KPK sita uang tunai Rp2,6 miliar. Ini hasil pemerasan. Misalnya, OTT amankan delapan orang. Akhirnya, Sudewo ditahan 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026. Tiga kepala desa lain juga jadi tersangka. Mereka operator pengumpulan dana.
Bupati Pati Sudewo yang peras calon perangkat desa ini memprihatinkan. Korban adalah calon pejabat desa biasa. KPK nilai praktik ini langka. Sudewo bantah tuduhan. Ia klaim ada muatan politis. Kasus ini jadi pengingat pentingnya integritas jabatan publik.











