Sriwijayapost.com, Desember 2025 – Pemerintah Susun PP Tentang Anggota Polri Isi Jabatan ASN menjadi solusi atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto setujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) ini untuk atur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Selain itu, pengumuman ini keluar usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Mari kita ulas detailnya!
Latar Belakang Polemik Perpol 10/2025
Pertama-tama, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember lalu menuai kontroversi.

Baca Juga
Ijeck Ngaku Kaget Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut
Kemudian, aturan itu izinkan anggota Polri aktif isi jabatan di 17 kementerian/lembaga. Lebih lanjut, hal ini dinilai bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, pemerintah ambil langkah naikkan regulasi ke level PP.
Isi dan Dasar Hukum Rancangan PP
Sekarang, PP ini laksanakan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selanjutnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra jelaskan bahwa Perpol hanya berlaku internal Polri. Kemudian, untuk lintas instansi, perlu PP yang lebih komprehensif. Lebih lanjut, draf awal disiapkan KemenPAN-RB dan Setneg, target rampung Januari 2026.
Baca Juga
Hasil BWF World Tour Finals 2025: Putri Menang di Laga Terakhir
Reaksi dari Polri dan Komisi Reformasi
Selanjutnya, Kapolri Listyo Sigit sambut baik inisiatif ini dan hormati isi PP nanti. Oleh karena itu, Polri taat hukum dan terima solusi level lebih tinggi. Selain itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie harap PP akhiri kisruh jabatan rangkap.
Penyusunan PP Polri di Jabatan ASN
Akhirnya, langkah ini tunjukkan komitmen reformasi kepolisian. Singkatnya, pemerintah susun PP anggota Polri isi jabatan ASN jadi angin segar atasi polemik. Yuk, pantau perkembangan selanjutnya dan bagikan pendapatmu di komentar!











