Nasional

Gubernur Mualem Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang di Aceh: Bisa Jadi Bukti Kejahatan!

1
×

Gubernur Mualem Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang di Aceh: Bisa Jadi Bukti Kejahatan!

Share this article
Gubernur Mualem Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang di Aceh
Gubernur Mualem Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang di Aceh

Sriwijayapost.com, Banda Aceh, 12 Desember 2025 – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengeluarkan larangan keras: masyarakat dilarang mengambil kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang dan longsor di Aceh.

Larangan ini berlaku mutlak, kecuali untuk kebutuhan darurat penyelamatan atau pembuatan jembatan sementara dengan izin resmi.

Gubernur Mualem Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang di Aceh
Gubernur Mualem Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang di Aceh
Baca Juga

Sumsel Kirim 56 Ton Bantuan untuk Pengungsi Bencana di Sumatra

Mualem menegaskan bahwa ribuan batang kayu besar yang terseret arus dari hulu sungai di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Bener Meriah sangat mungkin berasal dari penebangan liar. “Kayu-kayu ini bisa jadi barang bukti penting untuk penegakan hukum lingkungan,” tegasnya melalui Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA.

Semua kayu hanyut wajib dikumpulkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan didata lengkap. Aparat keamanan, Satpol PP, dan relawan diminta awasi ketat agar tidak ada yang mengambil untuk kepentingan pribadi. Pengambilan tanpa izin akan diproses hukum karena berpotensi menghilangkan barang bukti kejahatan kehutanan.

Baca Juga

Aksi Nyata PKS Sumsel: Gaji Dewan Dipotong, Bantuan Mengalir ke Korban Bencana

Mualem juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu mencurigakan di hulu sungai. “Bencana ini bukan hanya musibah alam, tapi juga peringatan keras dari alam atas kerusakan hutan kita,” ujarnya.

Pemprov Aceh berkoordinasi dengan KLHK dan Polri untuk segera lakukan penyelidikan forensik kayu. Hasilnya akan jadi dasar penindakan terhadap pelaku illegal logging yang diduga jadi pemicu banjir bandang mematikan ini.

Larangan ini langsung berlaku sejak hari ini. Masyarakat diminta patuh demi proses hukum yang adil dan pemulihan lingkungan Aceh yang lebih baik.

Baca Juga: Hasil Final Badminton SEA Games 2025: Putri KW Menang Dramatis, Indonesia Unggul 1-0 dari Thailand