Sriwijayapost.com, 1 Desember 2025 – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat pada 3 pebulu tangkis Indonesia akibat keterlibatan dalam pengaturan skor (match fixing). Oleh karena itu, Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum larangan bermain seumur hidup.
Pertama-tama, keputusan ini bagian dari kasus yang terungkap sejak 2020, tapi baru diumumkan ulang 2025 usai investigasi panjang. Akibatnya, total 8 atlet Indonesia terkena sanksi, termasuk denda hingga USD 12.000.

Baca Juga
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 303, 279 Masih Hilang – BNPB Kerahkan SAR 24 Jam!
Selanjutnya, Hendra Tandjaya, spesialis ganda putra dan campuran, jadi pelaku utama. Dengan demikian, ia manipulasi 10 pertandingan dan untung dari taruhan. Sementara itu, Ivandi Danang fasilitasi 2 laga, biayai dan taruhan sendiri. Karena itu, Androw Yunanto terlibat 4 turnamen, pasangan Hendra di beberapa event.
Kedua, sanksi BWF tegas cegah korupsi olahraga. Oleh sebab itu, 3 atlet ini tak boleh ikut kompetisi BWF selamanya. Selain itu, 5 lainnya dapat hukuman 6-7 tahun: Aditya Dwiantoro (7 tahun, USD 7.000), Agrippina Prima Rahmanto Putra (6 tahun, USD 3.000), Sekartaji Putri (seumur hidup), Mia Mawarti (6 tahun), dan Fadilla Afni (6 tahun).
Baca Juga
Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Triwulan III-2025: 5,20% Lebih Tinggi dari Nasional!
Di sisi lain, PBSI konfirmasi atlet bukan pelatnas Cipayung. Akibatnya, kasus ini pukul pemain profesional non-nasional. Sementara itu, ranking tertinggi Hendra 219 dunia, Ivandi 1.147. Dengan kata lain, dampak jangka panjang: hilang talenta, citra bulu tangkis RI ternoda.
Selanjutnya, BWF investigasi sejak 2020 ungkap 12 atlet Asia, 8 dari Indonesia. Oleh sebab itu, tak ada banding ke CAS. Akibatnya, sanksi efektif 18 Januari 2025.
Baca Juga: Arti Mimpi Hujan Menurut Primbon Jawa, Islam & Psikologi – Tanda Rezeki atau Musibah?











