Sriwijayapost.com, Palembang, 16 November 2025 – Samsat Palembang luncurkan layanan cek dan bayar pajak kendaraan bermotor secara online mulai November 2025. Warga Sumsel tak perlu lagi antre di kantor Samsat.
Layanan baru bernama “e-Samsat Sumsel” ini bisa diakses lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau website resmi https://samsat.info/sumsel.

Baca Juga
Timnas U-23 Indonesia Lolos Olimpiade 2028 untuk Pertama Kalinya
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang Online:
1. Buka aplikasi SIGNAL atau situs samsat.info/sumsel
2. Pilih menu “Info Pajak Kendaraan”
3. Masukkan nomor polisi (contoh: BG 1234 AB)
4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
5. Klik “Cari” → langsung muncul besaran pajak + denda (jika ada)
6. Bayar lewat mobile banking, ATM, Indomaret, atau Alfamart
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Dwi: “Target kami 2026, 70% pembayaran pajak kendaraan di Sumsel sudah online. Ini juga bantu kurangi tunggakan.”
Baca Juga
Megawati Hangestri Raih Top Skor Final Liga Voli Korea Selatan 2025!
Hingga Oktober 2025, tunggakan pajak kendaraan di Palembang mencapai Rp 180 miliar. Program pemutihan denda pajak masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
Warga Palembang ramai manfaatkan layanan ini. “Dulu antre berjam-jam, sekarang dari rumah 5 menit selesai,” kata Rudi, warga Ilir Barat.
Mulai sekarang, lebih mudah dan cepat. Jangan sampai kena tilang karena lupa bayar pajak!











