Sriwijayapost.com, Yogyakarta, 6 Agustus 2025 – Pertama-tama, Polda DIY menangkap lima pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, pada 31 Juli 2025. Karena merugikan bandar hingga Rp50 juta dengan memanfaatkan celah sistem.
Dengan demikian, penangkapan ini memicu kontroversi, terutama karena bandar judi tidak disentuh aparat. Memunculkan dugaan polisi melindungi pelaku utama, seperti dilaporkan Sriwijayapost.com. Sebagai contoh, musisi Kunto Aji ikut mempertanyakan, “Yang lapor siapa?” di Threads, memicu debat JudolViral.

Baca Juga
DPRD Sumsel Dorong Percepatan Infrastruktur Kabupaten/Kota!
Selain itu, Kasubdit V Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), menggunakan teknik “ternak akun.” Mengelola 40 akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus pendaftaran situs judi. Lebih lanjut, RDS sebagai otak operasi menyediakan perangkat dan merekrut operator dengan gaji Rp1-1,5 juta per minggu.
Misalnya, mereka rutin mengganti nomor telepon dan IP untuk menghindari deteksi. Meskipun begitu, penggerebekan dipicu laporan masyarakat pada 10 Juli 2025, bukan bandar, menurut Polda DIY. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga
Irjen Asep Edi Suheri Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya, Gantikan Karyoto
Di sisi lain, seperti menyindir, “Bandar ngadu ke polisi?” mempertanyakan logika penangkapan pemain, bukan bandar. “Rugikan bandar 😂 lucu banget.” Sebaliknya, Kunto Aji menegaskan masyarakat harus menghindari judi online karena “uang panas”.
Sebagai tambahan, upaya konfirmasi ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum mendapat respons, memicu spekulasi di X bahwa polisi “tutup mata” terhadap bandar. Namun, Polda DIY menegaskan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.