Nasional

Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid

1
×

Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid

Share this article
Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid
Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid

Sriwijayapost.com, 19 Juli 2025 – Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi (63), atau Mbah Zuhdi, di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, menghebohkan publik setelah ia didenda Rp25 juta oleh wali murid karena menampar siswa. Berikut fakta-fakta kasus yang viral di media sosial ini.

Kejadian berawal pada 30 April 2025, saat Zuhdi mengajar fiqih di kelas 5 Madin Roudhotul Mutaalimin. Sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar sandal, mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya jatuh.

Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid
Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid
Baca Juga

Sekjen PSI Buka Suara soal Jokowi Jadi Dewan Pembina

Spontan, Zuhdi menampar siswa berinisial D setelah ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku. Zuhdi menyebut tindakan ini sebagai “tamparan mendidik” tanpa niat melukai, sesuai pengalamannya mengajar 30 tahun tanpa insiden.

Wali murid D, diduga mantan calon anggota DPRD Demak dari Partai Perindo, menuntut denda Rp25 juta. Mediasi pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin Miftahul Hidayat melibatkan FKDT Demak dan keluarga, menyepakati denda Rp12,5 juta tanpa surat resmi. Zuhdi, bergaji Rp105.000 per bulan, terpaksa berutang dan nyaris menjual motor untuk membayar.

Baca Juga

Volume Ekspor Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Sumatera Selatan Maret 2025

Video perjanjian damai yang diunggah akun Instagram @infokejadiandemak pada 17 Juli 2025 memicu simpati netizen. Seruan donasi ditolak FKDT karena kasus dianggap selesai. Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan Gus Miftah mendukung Zuhdi, dengan Gus Miftah membelikan motor baru. Zayinul menyerukan perlindungan guru dari kriminalisasi.

FKDT Demak menyatakan kasus ini selesai dan meminta masyarakat tidak memperpanjang isu. Kasus ini memicu debat tentang disiplin guru, perlindungan pendidik, dan penyelesaian konflik di dunia pendidikan.

Baca Juga : Kemenkum Sumsel Gelar Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025