Sriwijayapost.com, 10 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Solo. Meminta pemeriksaan setempat (PS) di pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Boyolali untuk memastikan apakah produksi mobil masih berjalan.

Baca Juga
Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan Poco yang Kebagian Update Android 16
Namun, permohonan ini ditolak oleh kuasa hukum PT SMK, Sundari, karena dianggap tidak relevan dengan pokok gugatan.
Gugatan ini menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo (tergugat I), mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (tergugat II), dan PT SMK (tergugat III). Aufaa, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menuntut ganti rugi Rp300 juta, setara dua unit mobil Esemka Bima. Karena kesulitan membeli mobil yang dijanjikan diproduksi massal.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, menyampaikan enam bukti surat, termasuk pemberitaan media yang menyebutkan janji Jokowi soal produksi massal Esemka dan kondisi pabrik yang diduga tidak aktif.
Baca Juga
Nvidia Luncurkan RTX 5060, Tapi Reviewer Ramai Protes!
Sundari menegaskan bahwa gugatan tidak berkaitan dengan objek tanah atau lokasi fisik, melainkan dugaan wanprestasi Jokowi. “Kasus kita bukan soal tanah, tapi tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. PS kami tolak,” ujarnya. Ia juga menyebut pabrik sebagai properti PT SMK, sehingga pihaknya berhak menolak pemeriksaan.
Sidang sebelumnya pada Mei 2025 berakhir deadlock karena PT SMK menolak menghadirkan unit mobil Esemka ke pengadilan. Aufaa menawarkan untuk membeli mobil jika tersedia, namun kuasa hukum PT SMK, Arfian Indriyanto, menyatakan pemesanan bisa dilakukan melalui situs web, meski penggugat menyebut proses pemasaran tidak jelas. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga : OPPO Watch X2 Meluncur di Indonesia, Fitur Premium Bikin Tergoda!