Sriwijayapost.com, 13 Juni 2025 – Sengketa kepemilikan empat pulau kecil Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memicu ketegangan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan pulau-pulau ini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Memicu protes keras dari masyarakat Aceh. Kisruh ini bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan menyangkut sejarah, identitas, dan potensi sumber daya alam.

Baca Juga
Sri Mulyani: Kejelasan Pendanaan Kunci Tarik Investor Infrastruktur
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sengketa bermula dari verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi 2008. Sumut melaporkan 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut, sedangkan Aceh mencatat 260 pulau tanpa menyertakan pulau-pulau ini.
Pada 2009, Aceh mengajukan perubahan nama pulau, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Gadang, namun koordinatnya disebut bergeser. Kepmendagri 2022 mengukuhkan pulau-pulau ini sebagai bagian Sumut, memicu kecaman di Aceh.
Baca juga
Waka MPR Apresiasi Pemerintah Usai Cabut Izin Tambang di Raja Ampat!
Pemerintah Aceh, melalui Gubernur Muzakir Manaf, menegaskan pulau-pulau ini sah milik Aceh berdasarkan sejarah, geografi, dan dokumen seperti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 1992. Infrastruktur seperti tugu batas wilayah dan dermaga di Pulau Panjang menjadi bukti klaim Aceh. Warga Aceh Singkil bahkan menduduki pulau-pulau ini sebagai bentuk penolakan.
Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyerahkan keputusan ke pemerintah pusat, sembari menegaskan pentingnya menjaga harmoni antarprovinsi. Politisi Gerindra Hadi Surya menduga sengketa ini terkait pergeseran batas daratan di Danau Paris (Aceh) dan Manduamas (Sumut), diduga akibat ekspansi HGU perkebunan sawit yang memengaruhi batas laut.
Masyarakat Aceh menilai keputusan ini melanggar UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Perjanjian Helsinki, memicu kekhawatiran akan konflik baru.
Baca juga: Tim Medis dan Bantuan Diterjunkan untuk Korban Banjir di Musi Banyuasin