NasionalSriwijayapost

Fakta Terkuak! Sidang Kabut Asap Sumsel Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Universitas

18
×

Fakta Terkuak! Sidang Kabut Asap Sumsel Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Universitas

Share this article
Fakta Terkuak! Sidang Kabut Asap Sumsel Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Universitas
Fakta Terkuak! Sidang Kabut Asap Sumsel Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Universitas

Sriwijayapost.com, Palembang, 13 April 2025 – Persidangan gugatan terkait kasus kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli dari tiga perguruan tinggi ternama untuk memperkuat bukti dan analisis ilmiah yang diajukan oleh pihak penggugat.

Ketiga saksi ahli tersebut berasal dari Universitas Sriwijaya, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Indonesia (UI). Masing-masing memberikan pandangan ilmiah mengenai dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi jangka panjang.

Baca Juga

Ratu Dewa Pastikan PPPK Palembang Resmi Dilantik Mei 2025!

Fakta Terkuak! Sidang Kabut Asap Sumsel Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Universitas
Fakta Terkuak! Sidang Kabut Asap Sumsel Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Universitas

Dalam pemaparannya, saksi dari Universitas Sriwijaya menjelaskan bahwa karhutla yang terjadi setiap tahun di Sumsel telah mengganggu ekosistem dan memperparah kualitas udara, terutama pada musim kemarau.

Sementara itu, pakar lingkungan dari IPB memaparkan data valid mengenai pencemaran udara dan kandungan zat berbahaya yang dihirup masyarakat saat kabut asap menyelimuti wilayah tersebut.

Baca Juga

Pemkot Palembang Janjikan 700 Petugas Damkar Diterima Tahun Ini!

Ahli kesehatan lingkungan dari Universitas Indonesia menyoroti peningkatan signifikan kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang dialami warga. Terutama anak-anak dan lansia, selama periode karhutla.

Sidang ini menjadi salah satu upaya penting dalam menuntut pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Publik berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.

Baca Juga: Sumsel Siaga! Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Warga