PolitikSriwijayapost

Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!

22
×

Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!

Share this article
Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!
Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!

Sriwijayapost.com, Palembang, 8 April 2025 – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto. Dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa, 8 April 2025.

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.

Baca Juga

Simak Diskon Tarif Tol 20% untuk Arus Balik Lebaran 2025!

Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!
Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!

Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sementara Dedi Sipriyanto merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah selama periode tersebut.

Baca Juga

Kronologi WNA Rusia Kehilangan Motor dan GoPro di Palembang, Polisi Selidiki Kasusnya

20 Maret 2025: Fitrianti dan Dedi dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama. Namun keduanya tidak hadir dengan alasan urusan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan. Kuasa hukum mereka mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik

25 Maret 2025: Fitrianti memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam sebelum mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dihentikan dan dijadwalkan ulang. Dedi tidak hadir pada panggilan kedua dengan alasan berada di Lampung.

Kejari Palembang telah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk keduanya pada 8 April 2025. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan kesempatan terakhir bagi keduanya untuk memberikan keterangan.

Kejari Palembang mengimbau kepada Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung demi kelancaran penyidikan dan penegakan hukum yang adil.