OtoSriwijayapost

PPN 12 Persen untuk Kendaraan: Siapkan Anggaran Lebih!

29
×

PPN 12 Persen untuk Kendaraan: Siapkan Anggaran Lebih!

Share this article
Revolusi Gizi: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai !!
Revolusi Gizi: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai !!

Siapkan Anggaran Ekstra! Ini Jenis Kendaraan yang Kena PPN 12% Persen

Sriwijayapost.com – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk beberapa jenis kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengatur konsumsi kendaraan tertentu yang dianggap berdampak besar pada lingkungan dan ekonomi.


Jenis Kendaraan yang Kena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan, melainkan hanya untuk kategori tertentu yang dianggap mewah atau memiliki emisi karbon tinggi. Berikut adalah daftar jenis kendaraan yang akan dikenakan PPN 12 persen:

  1. Mobil Mewah (Luxury Car)
    • Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.
    • Mobil listrik premium dengan harga di atas batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  2. SUV dan MPV Premium
    • Kendaraan berjenis SUV dan MPV dengan harga di atas Rp 1 miliar.
  3. Motor Besar (Moge)
    • Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
    • Motor sport dengan kategori premium.
  4. Kendaraan Impor CBU (Completely Built-Up)
    • Kendaraan yang diimpor utuh dari luar negeri dan masuk dalam kategori mewah.

Alasan Kenaikan PPN Kendaraan Tertentu

Pemerintah memiliki beberapa alasan di balik kebijakan ini, antara lain:

  • Peningkatan Pendapatan Negara: Pajak dari kendaraan premium diharapkan dapat menambah kontribusi pada kas negara.
  • Pengendalian Konsumsi Kendaraan Mewah: Mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
  • Dampak Lingkungan: Mengurangi polusi udara akibat penggunaan kendaraan dengan emisi tinggi.

“Kenaikan PPN 12 persen untuk kendaraan tertentu bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara konsumsi masyarakat dan perlindungan lingkungan,” ujar perwakilan dari Kementerian Keuangan.


Kendaraan yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Tidak semua kendaraan terkena dampak kebijakan ini. Beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Kendaraan roda dua dengan mesin di bawah 250 cc.
  • Mobil hemat energi dan rendah emisi (LCGC – Low Cost Green Car).
  • Kendaraan listrik dengan harga di bawah batas yang ditentukan pemerintah.

Dampak bagi Konsumen dan Industri Otomotif

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan memengaruhi beberapa hal:

  • Harga Kendaraan Naik: Konsumen harus bersiap dengan harga kendaraan premium yang lebih tinggi.
  • Penurunan Permintaan Kendaraan Mewah: Kenaikan pajak berpotensi menekan penjualan kendaraan di segmen tertentu.
  • Dampak pada Industri Otomotif: Produsen kendaraan mungkin akan melakukan penyesuaian strategi pemasaran dan produksi.

Kesimpulan

Kebijakan PPN 12 persen untuk kendaraan tertentu adalah bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengendalikan dampak lingkungan. Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan premium, sebaiknya segera mempertimbangkan keputusan sebelum kebijakan ini berlaku sepenuhnya.

Baca Juga: