NasionalSriwijayapost

Gerebek Gudang Pengoplosan Gas, Ini Faktanya!

21
×

Gerebek Gudang Pengoplosan Gas, Ini Faktanya!

Share this article
Gerebek Gudang Pengoplosan Gas, Ini Faktanya!
Gerebek Gudang Pengoplosan Gas, Ini Faktanya!

Sriwijayapost.com – Sebuah gudang pengoplosan gas LPG ilegal di kawasan Medan Marelan digerebek oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan ratusan tabung gas bersubsidi (3 kg) dan non-subsidi (12 kg) yang diduga telah dioplos untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku menggunakan alat khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung ukuran lebih besar. Dengan cara ini, mereka bisa menjual gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi, sementara masyarakat miskin yang seharusnya mendapat subsidi justru dirugikan.

Baca Juga

Indonesia Gelap: Pemadaman Listrik Massal dan Demonstrasi Masyarakat

Kapolres Pelabuhan Belawan menyatakan bahwa kegiatan ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. “Selain merugikan negara, pengoplosan gas seperti ini juga bisa memicu kebocoran dan ledakan yang membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Gerebek Gudang Pengoplosan Gas, Ini Faktanya!
Gerebek Gudang Pengoplosan Gas, Ini Faktanya!
Baca Juga

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Diawali Truk Hilang Kendali, 7 Orang Luka-luka

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap beberapa pekerja yang tengah melakukan pemindahan isi gas. Mereka kini tengah diperiksa guna mengungkap pemilik gudang dan jaringan distribusi gas ilegal ini.

Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 yang mengatur penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli gas LPG dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pengoplosan di sekitar mereka. Selain merugikan negara, gas oplosan berpotensi membahayakan nyawa konsumen akibat tekanan yang tidak sesuai standar.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk membongkar jaringan pengoplosan gas ini. Simak berita selengkapnya hanya di Sriwijayapost.com