Sriwijayapost.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah buron sejak tahun 2023. Stefanus terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di tempat persembunyian Stefanus. Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, SH MH, mengungkapkan bahwa terpidana sebelumnya tidak pernah hadir dalam persidangan sejak berkas perkaranya dilimpahkan, sehingga pada awal tahun 2023 dilakukan persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Palembang.

Stefanus Richard Kysi Pratama dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Setelah divonis bersalah, Stefanus melarikan diri dan telah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 2025 yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung menargetkan penangkapan seluruh buronan yang masih bebas di masyarakat. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan buronan yang masih dalam daftar pencarian. Menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.