WFH Sehari: Hemat Energi atau Sekadar Simbol?
SRIWIJAYAPOST.COM – Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan imbauan serupa untuk karyawan swasta, BUMN, serta BUMD menjadi sorotan publik.
Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai upaya menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak harga energi global akibat blokade Selat Hormuz oleh Iran. Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar efektif atau sekadar simbol semata.
BACA JUGA
8 Ide Usaha Kebun Rumahan untuk Gen Z yang Sulit Dapat Kerja
Dasar Kebijakan WFH Sehari Seminggu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini dapat menghemat konsumsi BBM nasional hingga 20 persen. Estimasi kasar pemerintah menyebut penghematan bisa mencapai ribuan kiloliter BBM per hari, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Proyeksi Penghematan Energi
Pemerintah berharap WFH dapat mengurangi mobilitas komuter dan konsumsi BBM sektor transportasi. Selain WFH, perusahaan juga diimbau melakukan optimasi energi melalui penggunaan peralatan hemat listrik, penguatan budaya hemat energi, serta pemantauan konsumsi listrik dan BBM secara ketat.
Namun, IESR menekankan bahwa Indonesia perlu paket kebijakan energi yang lebih komprehensif jika krisis Selat Hormuz berlarut-larut.
BACA JUGA
Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi & Nonsubsidi per 1 April 2026
Kritik: Efektif atau Hanya Simbol?
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai kebijakan WFH satu hari seminggu tidak efektif untuk penghematan signifikan.
“Kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan kaum mampu yang bisa bekerja dari rumah, tanpa keberpihakan pada sektor informal yang justru paling banyak mengonsumsi BBM,” ujar salah satu pengamat dalam diskusi publik.
Selain itu, beberapa sektor seperti kesehatan, transportasi, logistik, dan perbankan dikecualikan dari imbauan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Implementasi WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan karakteristik usaha. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakseragaman dan potensi penurunan produktivitas di beberapa bidang.
DPR RI juga meminta pengawasan maksimal agar kebijakan tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap mencapai target penghematan energi.
Sumber Terpercaya: https://sriwijayapost.com/