Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2026
  • April
  • Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
  • Ekonomi
  • Sriwijayapost

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

admin 08/04/2026 2 minutes read
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK

SRIWIJAYAPOST.COM – Pemprov DKI Jakarta dan beberapa pemerintah daerah lainnya mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai tahun 2026, wajib pajak cukup membawa STNK asli tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini jauh lebih mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan sejumlah provinsi lain menyederhanakan persyaratan administrasi. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Persyaratan KTP pemilik pertama yang selama ini sering menjadi kendala telah dihilangkan.

BACA JUGA

Purbaya: APBN Defisit Rp240,1 Triliun atau 0,93% PDB per Maret 2026

Alasan Kebijakan Baru

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Dudi Sudibyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Banyak pemilik kendaraan mengalami kesulitan saat harus melampirkan KTP pemilik pertama, terutama bagi kendaraan bekas yang sudah berganti tangan berkali-kali.

“Mulai sekarang, cukup bawa STNK asli saja. Proses akan lebih cepat dan mudah,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Persyaratan yang Masih Berlaku

Persyaratan Pembayaran PKB 2026:
• STNK asli (wajib)
• Bukti pembayaran tahun sebelumnya (jika ada tunggakan)
• Nomor rekening untuk pembayaran online (opsional)
• Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama

Pembayaran dapat dilakukan secara offline di Kantor Samsat atau secara online melalui aplikasi e-Samsat, JakOne, dan berbagai platform digital perbankan.

BACA JUGA

Arsenal Masuki 7 Pekan Penentuan: Bisa Hadapi 15 Laga Penentu Gelar Juara

Manfaat bagi Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di Kantor Samsat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kesulitan melacak data pemilik pertama, prosedur baru ini menjadi solusi yang sangat membantu.

“Kami ingin mempermudah masyarakat, bukan mempersulit. Semakin mudah, semakin banyak yang patuh,” tambah Dudi.

Situasi Terkini

Hingga 7 April 2026, kebijakan baru ini sudah diterapkan di DKI Jakarta dan mulai diadopsi oleh beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Bapenda DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online agar lebih praktis dan menghindari kerumunan di Samsat.

Dengan kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Indonesia dapat meningkat signifikan sepanjang tahun 2026.

Sumber Terpercaya: https://sriwijayapost.com/

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 25

Post navigation

Previous: Mentan Pastikan Stok Cadangan 4,6 Juta Ton Beras Aman untuk Hadapi Geopolitik dan Fenomena El Nino
Next: Gaya Seksi Alessandra Ambrosio Liburan di Bali, Diduga Pamer Cincin Tunangan

Related Stories

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026

You may have missed

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sriwijayapost

Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!

admin 21/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.