Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK
SRIWIJAYAPOST.COM – Pemprov DKI Jakarta dan beberapa pemerintah daerah lainnya mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai tahun 2026, wajib pajak cukup membawa STNK asli tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini jauh lebih mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan sejumlah provinsi lain menyederhanakan persyaratan administrasi. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Persyaratan KTP pemilik pertama yang selama ini sering menjadi kendala telah dihilangkan.
BACA JUGA
Purbaya: APBN Defisit Rp240,1 Triliun atau 0,93% PDB per Maret 2026
Alasan Kebijakan Baru
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Dudi Sudibyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Banyak pemilik kendaraan mengalami kesulitan saat harus melampirkan KTP pemilik pertama, terutama bagi kendaraan bekas yang sudah berganti tangan berkali-kali.
“Mulai sekarang, cukup bawa STNK asli saja. Proses akan lebih cepat dan mudah,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Persyaratan yang Masih Berlaku
Persyaratan Pembayaran PKB 2026:
• STNK asli (wajib)
• Bukti pembayaran tahun sebelumnya (jika ada tunggakan)
• Nomor rekening untuk pembayaran online (opsional)
• Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama
Pembayaran dapat dilakukan secara offline di Kantor Samsat atau secara online melalui aplikasi e-Samsat, JakOne, dan berbagai platform digital perbankan.
BACA JUGA
Arsenal Masuki 7 Pekan Penentuan: Bisa Hadapi 15 Laga Penentu Gelar Juara
Manfaat bagi Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di Kantor Samsat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kesulitan melacak data pemilik pertama, prosedur baru ini menjadi solusi yang sangat membantu.
“Kami ingin mempermudah masyarakat, bukan mempersulit. Semakin mudah, semakin banyak yang patuh,” tambah Dudi.
Situasi Terkini
Hingga 7 April 2026, kebijakan baru ini sudah diterapkan di DKI Jakarta dan mulai diadopsi oleh beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Bapenda DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online agar lebih praktis dan menghindari kerumunan di Samsat.
Dengan kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Indonesia dapat meningkat signifikan sepanjang tahun 2026.
Sumber Terpercaya: https://sriwijayapost.com/