Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
SRIWIJAYAPOST.COM – Pendakwah Khalid Basalamah resmi mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/4/2026). Pengembalian dana ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa uang tersebut telah diterima dan langsung disetorkan ke rekening penampungan sementara milik negara.
KPK menjelaskan bahwa status uang tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan. Khalid Basalamah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan uang tersebut secara kooperatif. Penyidik menyebutkan bahwa aliran dana ini ditemukan saat tim melakukan audit transaksi keuangan terhadap beberapa saksi kunci.
Pihak lembaga antirasuah mengapresiasi sikap proaktif yang ditunjukkan oleh Khalid. Meskipun telah mengembalikan uang, proses hukum dan pendalaman saksi tetap terus berlanjut. KPK berupaya memastikan apakah dana tersebut murni terkait transaksi bisnis atau ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses Penyidikan dan Keterangan Resmi
Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan tahun lalu. Sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta kini sedang dalam pantauan intensif penyidik. KPK menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan unsur pidana dalam sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!
Kuasa hukum Khalid Basalamah menyatakan bahwa kliennya bersikap sangat terbuka terhadap penyidikan ini. Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. “Klien kami ingin memastikan bahwa tidak ada hak-hak negara yang tersangkut dalam aktivitasnya,” ujar sang pengacara singkat.
Saat ini, KPK masih melakukan analisis mendalam terhadap keterangan para saksi dan barang bukti yang terkumpul. Tim penyidik berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa pihak terkait dalam waktu dekat. Masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses persidangan selesai. Sumber: https://sriwijayapost.com/