Kejagung Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Petral Bikin Rugi Negara
SRIWIJAYAPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengungkap kronologi awal dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Energi (Petral) yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam konferensi pers, Jaksa Agung menyatakan bahwa kasus ini bermula dari praktik tidak wajar dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2022.
BACA JUGA
Gaya Seksi Alessandra Ambrosio Liburan di Bali, Diduga Pamer Cincin Tunangan
Kronologi Awal Dugaan Korupsi
Menurut Kejagung, dugaan korupsi ini dimulai ketika Petral melakukan pengadaan minyak mentah dari supplier luar negeri. Pertama-tama, harga yang disepakati jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar internasional saat itu. Selain itu, terdapat rekayasa kontrak melalui perusahaan-perusahaan perantara fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Kejagung memperkirakan total kerugian mencapai Rp2,8 triliun hingga Rp3,2 triliun.
Modus yang Digunakan
Modus utama yang terungkap meliputi:
- Mark-up harga pengadaan minyak mentah hingga 15-25 persen
- Penggunaan perusahaan shell (perusahaan bayangan) untuk menyembunyikan aliran dana
- Pengaturan tender yang tidak transparan
- Keterlibatan oknum pejabat Petral dan pihak swasta
Oleh karena itu, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak di luar negeri.
BACA JUGA
Pemprov Kalsel Tegaskan Tidak Terapkan WFH, Gubernur Muhidin: Kinerja ASN Harus Tetap Optimal
Langkah Penyidikan Saat Ini
Saat ini, tim penyidik Kejagung sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menelusuri aliran dana hasil korupsi. Lebih lanjut, aset-aset tersangka juga akan disita untuk pemulihan kerugian negara.
Meskipun demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Situasi Terkini
Hingga 8 April 2026, kasus korupsi Petral masih dalam tahap penyidikan intensif. Akhirnya, Kejagung berjanji akan mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor energi nasional.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor migas yang tengah ditangani Kejagung saat ini.
Sumber Terpercaya: https://sriwijayapost.com/