Laporan Ungkap Dugaan Kerja Paksa Industri Tuna Indonesia
SRIWIJAYAPOST.COM – Laporan investigasi terbaru dari organisasi hak asasi manusia mengungkap dugaan kerja paksa di industri pengolahan tuna Indonesia yang menyuplai pasar Australia. Ribuan pekerja migran dari negara tetangga menjadi korban eksploitasi sistematis.
Laporan bersama Human Rights Watch dan organisasi lokal Indonesia yang dirilis Jumat (20/3/2026) mengungkap praktik kerja paksa di beberapa pabrik pengolahan tuna di Sulawesi Utara dan Jawa Timur. Produk tuna kaleng dan segar dari pabrik-pabrik tersebut diekspor ke Australia melalui rantai pasok besar.
Baca Juga
F1 Batalkan GP Bahrain dan Saudi Arabia 2026 Akibat Konflik Timur Tengah
Kasus Eksploitasi yang Terungkap
Investigasi menemukan pola berulang: pekerja migran (kebanyakan dari Timor Leste, Filipina, dan Vietnam) direkrut dengan janji gaji tinggi, namun paspor disita, upah tidak dibayar penuh, jam kerja melebihi 16 jam sehari, dan ancaman deportasi jika protes. Beberapa pekerja melaporkan kondisi kerja tidak manusiawi, termasuk kurangnya akses air bersih dan tempat tinggal layak.
Rantai Pasok ke Australia
Laporan menyebut setidaknya tiga perusahaan besar pengolah tuna Indonesia yang produknya masuk ke supermarket besar di Australia. Auditor independen dari Australia sebelumnya pernah memberikan sertifikasi “bebas kerja paksa”, namun laporan baru ini menunjukkan celah dalam verifikasi rantai pasok.
Baca Juga
Viral Tiket Pesawat Palangkaraya-Jakarta Rp200 Juta, Garuda Tepis
Respons Pemerintah dan Pelaku Usaha
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyatakan akan melakukan investigasi mendalam dan menegaskan komitmen memberantas kerja paksa. Sementara itu, Asosiasi Pengolah Tuna Indonesia menyebut laporan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dan menjanjikan kerjasama dengan pihak berwenang. Pemerintah Australia menyatakan akan meninjau ulang impor tuna dari Indonesia jika bukti terbukti kuat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri perikanan Indonesia yang bergantung pada ekspor. Dugaan kerja paksa tidak hanya merusak reputasi, tapi juga melanggar hak asasi manusia dasar. Pemerintah didesak bertindak cepat untuk melindungi pekerja migran dan menjaga keberlanjutan ekspor tuna ke pasar internasional.
Sumber Terpercaya: https://sriwijayapost.com/.