Viral! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka
SRIWIJAYAPOST.COM – Masyarakat baru-baru ini dikejutkan oleh berita mengenai Kasat Narkoba Polres Bima Kota jadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Kasus ini menjadi viral karena melibatkan seorang perwira polisi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas narkoba. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat kontradiktif dan mengecewakan publik.
Kronologi Penangkapan AKP Malaungi
Awal mula kasus ini terungkap bukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pengembangan kasus sebelumnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa penyelidikan telah dilakukan secara intensif oleh tim Ditresnarkoba dan Propam Polda NTB.
Semuanya bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka Karol bersama istrinya pada akhir Januari 2026. Setelah itu, tim penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan sang atasan. Kemudian, pada Selasa, 3 Februari 2026, petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang terletak di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Barang Bukti Sabu dan Hasil Tes Urine
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan fakta yang sangat mengejutkan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Jumlah ini hampir mencapai setengah kilogram, sebuah angka yang sangat fantastis untuk ukuran kepemilikan oknum aparat.
Selain itu, AKP Malaungi juga diwajibkan menjalani tes urine secara mendadak. Hasilnya, urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi tersangka untuk mengelak dari jeratan hukum karena bukti fisik dan hasil medis sudah sangat kuat.
Sanksi PTDH dan Status Tersangka
Selanjutnya, proses hukum tidak hanya berhenti pada penyidikan pidana saja. Sidang Kode Etik Profesi Polri langsung digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Mapolda NTB. Berdasarkan hasil sidang tersebut, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.
Sementara itu, secara pidana, Kasat Narkoba Polres Bima Kota jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun ia merupakan perwira, Polda NTB menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba.
Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa
Dampak dari kasus ini ternyata meluas ke jajaran pimpinan. Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan bahwa Kapolres Bima Kota juga akan diperiksa oleh Bid Propam. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana pengawasan pimpinan terhadap anak buahnya di lapangan.
Selain itu, sebanyak 41 personel Polres Bima Kota juga langsung menjalani tes urine massal. Langkah ini diambil guna memastikan institusi kepolisian bersih dari pengaruh narkotika. Tentunya, publik berharap agar kasus ini menjadi momentum pembersihan internal Polri secara menyeluruh.