Sriwijayapost.com, 8 Januari 2026 – Mahfud MD angkat suara terkait uji materi Pasal 218 dan 219 KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Selain itu, pasal ini dianggap karet dan ancam kebebasan berekspresi.
Oleh karena itu, mantan Menko Polhukam ini harap Mahkamah Konstitusi (MK) beri jalan tengah saat sidang perdana Januari 2026.

Baca Juga
Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Imbas Manipulasi Foto Cabul
Selanjutnya, Pasal 218 KUHP baru ancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi yang menghina presiden/wapres secara terbuka. Di sisi lain, Pasal 219 tambah ancaman bagi yang menyiarkan penghinaan itu. Sementara itu, aktivis HAM dan pers sebut pasal ini mirip delik lèse-majesté yang pernah dibatalkan MK tahun 2006.
Kemudian, Mahfud dalam wawancara eksklusif bilang, “MK harus beri jalan tengah: lindungi kehormatan presiden tapi jangan kriminalisasi kritik publik.” Lebih lanjut, ia usul batasi hanya pada penghinaan yang provokatif dan ancam keamanan negara. Tambahan pula, Mahfud tekankan demokrasi butuh ruang kritik bebas.
Baca Juga
Living Together Artinya Apa? Simak Fakta Lengkap!
Di samping itu, pemohon uji materi antara lain LBH Pers, Amnesty Indonesia, dan aktivis seperti Usman Hamid. Misalnya, mereka sebut pasal ini potensi disalahgunakan untuk bungkam oposisi. Terutama, kasus serupa di masa lalu sering jadi alat intimidasi.
Tambahan pula, Menkumham Yasonna Laoly bela pasal ini sebagai perlindungan institusi presiden. Namun, ia janji penerapan bijak tanpa kriminalisasi kritik. Oleh karena itu, sidang MK jadi penentu arah kebebasan berekspresi di era KUHP baru.
Pada akhirnya, harapan Mahfud MD agar MK beri jalan tengah jadi sorotan publik. Jadi, keputusan MK nanti tentukan keseimbangan antara kehormatan presiden dan demokrasi Indonesia!
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak Politikus PKS, Simak Ini Motifnya!











