Sriwijayapost.com, 19 Desember 2025 – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan sepakati usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,10%. Selain itu, angka ini berdasarkan formula baru dalam PP 36/2025 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Oleh karena itu, UMP Sumsel 2026 diusulkan menjadi Rp3.900.000 dari sebelumnya Rp3.642.000.
Selanjutnya, Ketua Dewan Pengupahan Sumsel, Ir. H. Ahmad Rizali, menyatakan kesepakatan tripartit (pemerintah, pengusaha, serikat pekerja) tercapai dalam rapat akhir November.

Baca Juga
Imbas Sanksi Barat, Perusahaan Mesin Pencari Rusia ala Google Dijual Murah
Di sisi lain, Apindo Sumsel awalnya usul kenaikan moderat 5%, tapi akhirnya setuju 7,10% demi kesejahteraan buruh. Sementara itu, KSPSI dan KSBSI sambut positif karena di atas rata-rata nasional.
Kemudian, Gubernur Sumsel Herman Deru dijadwalkan terbitkan SK UMP paling lambat 21 November 2025, berlaku 1 Januari 2026. Lebih lanjut, kenaikan ini harapkan dorong daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-inflasi energi. Tambahan pula, sektor industri seperti perkebunan sawit dan pertambangan diprediksi mampu serap kenaikan upah.
Baca Juga
Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Tetap Tersangka
Di samping itu, UMP Sumsel 2026 Rp3,9 juta masih di bawah DKI Jakarta (Rp5,7 juta) tapi lebih tinggi dari Lampung dan Bengkulu. Misalnya, buruh sektor garmen dan makanan minuman paling terdampak positif. Terutama, pengusaha diminta siapkan anggaran tanpa PHK massal.
Namun, beberapa pengusaha kecil khawatir beban operasional naik. Oleh karena itu, Disnakertrans Sumsel siapkan sosialisasi dan bantuan UKM untuk adaptasi.
Pada akhirnya, kenaikan UMP Sumsel 7,10% tunjukkan komitmen pemerintah daerah seimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Jadi, tunggu pengumuman resmi SK Gubernur!
Baca Juga: Kericuhan Matel di Kalibata Jadi Alarm, Polda Metro Peringatkan Leasing!











