Ekonomi

Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV? Ini Data Lengkapnya 2025

1
×

Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV? Ini Data Lengkapnya 2025

Share this article
Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV? Ini Data Lengkapnya 2025
Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV? Ini Data Lengkapnya 2025

Sriwijayapost.com, 24 Desember 2025 – Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV bertanya-tanya berapa besaran gaji pensiun mereka setelah kenaikan terbaru. Oleh karena itu, berikut data lengkap gaji pokok pensiunan PNS golongan rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pensiun, yang memberikan kenaikan rata-rata 8% efektif mulai Januari 2026.

Pertama-tama, gaji pensiun pokok dihitung 75% dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun (untuk masa kerja minimal 20 tahun). Dengan demikian, pensiunan juga menerima tunjangan keluarga (istri/suami 10%, anak 5% per orang maksimal 2 anak), tunjangan beras. Serta penghasilan lain dari Taspen. Selain itu, pembayaran dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).

Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV? Ini Data Lengkapnya 2025
Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV? Ini Data Lengkapnya 2025
Baca

Bus Medan Jaya Terbakar di Sumatera Selatan, 44 Penumpang Terjebak, Polisi Buat Dapur Umum

Data Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I-IV 2026

Golongan I (I/a – I/d)

20 tahun masa kerja: Rp1.786.000 – Rp2.156.000
25 tahun: Rp2.012.000 – Rp2.428.000
30 tahun: Rp2.238.000 – Rp2.700.000
Maksimal: Rp2.464.000 – Rp2.972.000Golongan II (II/a – II/d)

20 tahun masa kerja: Rp2.350.000 – Rp2.834.000
25 tahun: Rp2.645.000 – Rp3.192.000
30 tahun: Rp2.940.000 – Rp3.550.000
Maksimal: Rp3.235.000 – Rp3.905.000

Baca Juga

Jadwal Pertandingan Liga Champions UEFA Desember 2025

Golongan III (III/a – III/d)

20 tahun masa kerja: Rp2.900.000 – Rp3.500.000
25 tahun: Rp3.262.000 – Rp3.937.000
30 tahun: Rp3.625.000 – Rp4.375.000
Maksimal: Rp3.987.000 – Rp4.812.000

Golongan IV (IV/a – IV/e)

20 tahun masa kerja: Rp3.600.000 – Rp4.344.000
25 tahun: Rp4.050.000 – Rp4.887.000
30 tahun: Rp4.500.000 – Rp5.430.000
Maksimal: Rp4.950.000 – Rp5.973.000

Lebih lanjut, total penerimaan bulanan bisa mencapai Rp6-8 juta untuk golongan IV dengan tunjangan lengkap. Di samping itu, pensiunan janda/duda mendapat 50-70% dari hak pensiun almarhum. Akhirnya, pastikan data di Taspen untuk hitungan akurat sesuai masa kerja dan golongan terakhir.

Baca Juga: Polda Sumsel Kirimkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumut