Sriwijayapost.com, 17 November 2025 – Tinggal 4 hari lagi, pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025.
Pengumuman ini dinanti jutaan buruh dan pengusaha karena memakai formula baru yang diklaim lebih seimbang.

Baca Juga
Fakta Pilu Siswa SMPN 19 Tangsel Dibully hingga Meninggal Usai Dirawat Intensif
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Permenaker terbit tepat waktu sesuai PP 51/2023. Formula baru mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan KHL. Hasilnya jadi titik tengah: tidak terlalu tinggi seperti tuntutan buruh (8,5–10%), tapi juga tidak terlalu rendah seperti keinginan pengusaha.
Proyeksi kenaikan UMP 2026 rata-rata 7,5–8,5%. KSPI menilai formula ini tetap lebih menguntungkan pengusaha karena indeks alpha diturunkan. Sementara Apindo meminta kenaikan realistis agar tidak memicu PHK, mengingat Vietnam hanya naik 6% tahun ini.
Baca Juga
Megawati Hangestri Raih Top Skor Final Liga Voli Korea Selatan 2025!
Pemerintah menegaskan formula baru bertujuan menjaga daya beli buruh sekaligus daya saing perusahaan. Setelah UMP diumumkan 21 November, UMK paling lambat 30 November 2025.
Bagi buruh, kenaikan ini diharapkan cukup untuk menutup biaya hidup yang terus naik. Bagi pengusaha, jangan sampai membebani operasional. Kita tunggu saja angka resminya Jumat ini!
Baca Juga: Harga Nokia N75 Max 5G Terbaru 2025: Flagship Killer dengan Snapdragon 8 Gen 4!











