Sriwijayapost.com, 6 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Pertama, Abdul Wahid terjaring bersama dua orang lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Selanjutnya, KPK sita uang tunai Rp 1,6 miliar dalam rupiah, dolar AS, dan poundsterling.

Baca Juga
Pesan Onad ke Habib Jafar & Deddy: “Maafkan Saya, Terima Kasih Dukungannya”
“Kami prihatin, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat terjerat korupsi. Ini pelajaran perbaikan integritas daerah.”
Sementara itu, kasus bermula dari ancaman Abdul Wahid melalui Arief Setiawan untuk copot Kepala UPT Dinas PUPR jika tak beri “jatah preman” 5% atau Rp 7 miliar. Misalnya, penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan 2025 dari Rp 71,6 miliar jadi Rp 177,4 miliar jadi sumber fee. Ditambah, total penerimaan Rp 4,05 miliar alir ke Abdul Wahid via Arief. Hasilnya, KPK amankan 9 orang dalam OTT, termasuk Sekdis PUPR Ferry Yunanda.
Baca Juga
Viral! Sosok Andini Pratama dan Link Video Syur yang Beredar, Hoax Berbahaya?
Kemudian, Abdul Wahid (lahir 21 November 1980, Indragiri Hilir) baru dilantik Gubernur 20 Februari 2025 periode 2025-2030 dari PKB. Sekarang, ia ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK hingga 23 November 2025. Oleh karena itu, Wakil Gubernur SF Hariyanto sementara pimpin Riau. Meski begitu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tunggu konfirmasi KPK sebelum komentar lebih lanjut.
Sedangkan Riau kaya sumber daya, kasus ini soroti kerapuhan pemerintahan. Pertama-tama, KPK rekomendasi survei integritas daerah. Kedua, DPRD Riau siap sidang istimewa. Akhirnya, publik harap OTT ini tebang pimpinan korupsi.
OTT Abdul Wahid jadi pukulan telak pemerintahan Riau! Terakhir, pantau konferensi KPK. Opini publik?
Baca Juga: NPCI Sumsel Optimistis: Cabor Baru Dongkrak Prestasi Nasional!











