Sriwijayapost.com, 13 oktober 2025 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan tujuh belas karya budaya dari Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai warisan nasional tak benda pada sidang penetapan terbaru di Jakarta, 12 Oktober 2025.
Terlebih lagi penetapan ini hasil kerja keras budayawan lokal yang mengajukan kajian mendalam sejak 2023. Pada acara itu Menteri Nadiem Makarim serahkan sertifikat langsung ke Gubernur Sumsel. Mari kita ulas daftar budaya ikonik yang kini terlindungi secara nasional!

Baca Juga
Pemprov Sumsel Lawan Mafia Tanah: Komisi III DPR Diminta Jangan Mau Dibohongi
Pertama-tama incang-incang Pedamaran dari Ogan Komering Ilir jadi yang utama. Kemudian jidur Pedamaran dan telok Abang Palembang ikut serta. Selain itu sedekah Balaq dari OKU Timur serta tari Erai-erai Lahat. Sementara itu rumah Basemah Pagaralam dan lukisan Laker Musi Rawas.
Yang menarik dulmuluk teater tradisional dan tembang Batanghari Sembilan. Karena itu rumpak-rumpak ritual keagamaan serta kain songket Palembang. Sebagai tambahan tari Penguton dan gending Sriwijaya. Meski begitu daftar lengkap termasuk pantun Melayu Sumsel dan silat tradisional.
Baca Juga
Sumsel Dapat Tambahan Helikopter Patroli Udara untuk Penanganan Karhutla: BNPB Siagakan 2 Unit Baru
Selanjutnya proses ini lewat sidang tim ahli Direktorat Jenderal Kebudayaan. Di sisi lain budayawan seperti Vebri Al Lintani puji dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya penetapan ini tingkatkan pariwisata Sumsel. Terakhir Kemendikbudristek rencanakan program pelatihan pelestarian untuk generasi muda.
Akhirnya tujuh belas budaya Sumsel ini jadi kebanggaan nasional. Tentu saja langkah ini inspirasi daerah lain. Segera ikuti festival budaya Sumsel dan apalagi dukung upaya pelestarian agar warisan tak punah!