Sriwijayapost.com, 25 Oktober 2025 – Publik desak hukum tegas perusahaan impor 73 kontainer limbah B3 elektronik ilegal! Selain itu, KLH gagalkan masuknya dari AS di Batam. Oleh karena itu, berita lingkungan ini bahas tuntutan masyarakat dan sanksi pidana hingga Rp15 miliar.
Impor limbah B3 elektronik 73 kontainer gagal masuk Indonesia via Pelabuhan Batu Ampar, Batam, 22-27 September 2025.

Baca Juga
BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Hari Ini! Cara Cek & Ambil di Bank/Pos
Terlebih dahulu, isi PCB, CPU, hard disk bekas kategori B107d & A108d. Di samping itu, KLH koordinasi Bea Cukai. Selanjutnya, seluruh kontainer dikembalikan ke AS.
Desakan publik hukum tidak hanya tuntutan, tetapi juga sanksi berat. Selain itu, Pasal 106 UU LH pidana 5-15 tahun penjara, denda Rp5-15 miliar. Sementara itu, Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan: Koordinasi aparat hukum.
Baca Juga
Inspekta PLN 2025: Aplikasi Baru untuk Laporan Gangguan Listrik Instan!
Impor 73 kontainer tidak hanya ilegal, tetapi juga libatkan PT Esun International Utama Indonesia. Selain itu, tiga perusahaan Batam terlibat. Selanjutnya, KLH tindak tegas PT Esun. 174 penindakan Bea Cukai Batam 38 hari.
Akhirnya, limbah B3 rusak ekosistem. Selanjutnya, risiko kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, publik desak hukum tegas.
Publik desak hukum tegas impor 73 kontainer limbah B3 elektronik ilegal. Dengan demikian, KLH & Bea Cukai tindak!
Baca Juga: Harga Pertalite Sumsel 2025: Tetap Rp10.000/Liter, Promo Subsidi Baru!











