Sriwijayapost.com, Palembang, 12 Oktober 2025 – Bagi Pemprov Sumsel, mafia tanah jadi ancaman serius. Untuk itu, Badar Sumsel minta Komisi III DPR jernih dan jangan terkecoh klaim palsu.
Secara spesifik, kasus tanah belakang Kejati Sumsel di Kelurahan 8 Ulu bukan sengketa ahli waris. Lebih lanjut, tanah itu sah dihibahkan berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor 25/NPHD/BPKAD/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga
Telkomsel Hadirkan Pre-Order iPhone 17 Series, Bundling Halo+ Rp777 Ribu: Bayar 7 Bulan Dapat 24 Bulan
Dengan demikian, pihak mengaku ahli waris klaim tanah di Kelurahan 5 Ulu, tapi lokasi Kejati di 8 Ulu. Sementara itu, Hari Azwar, Ketua Umum Badar Sumsel, tegaskan Pemprov lawan mafia tanah.
Selain itu, hibah sah ke Kejati untuk pembangunan. Sebagai contoh, mafia tanah sering manipulasi sertifikat. Oleh karena itu, Komisi III diminta kawal kasus ini.
Baca Juga
Atlet Senam Israel Batal Tampil di Indonesia, Ini Penyebabnya!
Meskipun demikian, Komisi III DPR gelar RDPU soal mafia tanah Sumsel. Di samping itu, Safaruddin PDI-P kritik Pemprov hibah tanah bermasalah. Terlebih lagi, DPR panggil Pemprov dan Kejati Sumsel. Dengan kata lain, negara harus lindungi rakyat dari kriminalisasi. Sementara itu, Badar Sumsel desak normalisasi aset Pemprov.
Untuk mencegah korban lebih banyak, OJK dan ATR/BPN kawal kasus. Selain itu, mafia tanah rugikan miliaran. Sebagai tambahan, DPR bentuk Panja Mafia Tanah. Dengan demikian, Pemprov Sumsel harap transparansi. Lebih jauh, warga laporkan dugaan mafia ke polisi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan APBN untuk Bangun Ulang Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Pasca Ambruk