Sriwijayapost.com, Jakarta, 31 Oktober 2025 – Penangkapan musisi dan aktor Onadio Leonardo alias Onad oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba terus menjadi sorotan.
Penangkapan Onad dan istrinya Beby Prisilia dilakukan pada Kamis malam (30/10/2025) pukul 22.00 WIB di kawasan Trifecta West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi menyita sisa ganja kering seberat 5 gram dan boks bekas pil ekstasi.

Baca Juga
Kabupaten Kaur Terima 7 Unit Kontainer Sampah dari Pemprov Bengkulu
Dalam postingannya, Habib Jafar menegaskan Onad adalah saudaranya sebagai sesama manusia, meski berbeda agama. “Justru dengan modal itu, kami selama ini berjuang bersama untuk toleransi di Indonesia. Dan itulah Onad yang gue kenal: baik & toleran. Tapi tak ada toleransi untuk narkoba,” tulisnya. Ia menekankan narkoba melanggar hukum negara, agama, dan akal sehat.
Habib Jafar berharap kejadian ini menjadi pelajaran besar. “Kita benci narkoba. Karena itu, gue ingin saudara gue, Onad lepas dari narkoba. Gue juga berharap ini menjadi pelajaran besar untuk Onad dan kita. Titip doa untuk Onad. Semoga dia sadar, jera, dan berubah. Tobat lo, Nad!” pungkasnya.
Baca Juga
Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong ASN Tingkatkan Inovasi dan Melek Digital: Siap Hadapi Era Perubahan!
Onad, mantan vokalis Killing Me Inside yang kini sukses sebagai kreator konten, pernah mengaku terjerat narkoba di masa muda. Kasus ini menjadi yang kedua baginya, memukul karier yang sedang naik daun. Saat ini, Onad dan Beby menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat, termasuk tes urine.
Polisi mengonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, bahwa Onad adalah korban penyalahgunaan, bukan pengedar. Masyarakat diimbau jauhi narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara per UU No. 35/2009.

 
									










