Sriwijayapost.com, 26 September 2025 – Konten kreator dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh influencer Hera Enica Lubis atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/1570/IX/2025/SPKT pada Jumat (26/9/2025).
Tuduhan muncul dari unggahan Ferry di Instagram @irwandiferry dan YouTube @ferryirwandi, yang sebut akun X Hera (@heraloebss atau Miss Tweet) sebagai salah satu dalang kerusuhan demo pada 25-26 Agustus 2025. Oleh karena itu, kasus ini memasuki ranah hukum.

Baca Juga
39 Kolonel TNI AD Pecah Bintang, Siap Jaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI
Hera, ibu rumah tangga dan influencer aktif di platform X, merasa dirugikan oleh konten Ferry. Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, sebut tuduhan “dalang kerusuhan” tak berdasar dan merusak reputasi kliennya yang sering sampaikan opini di medsos.
“Kami laporkan dua pasal UU ITE terkait fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Fridolin usai lapor di SPKT Polda Sumut. Selain itu, akun Instagram @kucing.kecil juga dilibatkan dalam laporan. Dengan demikian, Direktorat Siber Polda Sumut akan selidiki kasus ini.
Baca Juga
Prediksi Line Up dan Skor PSMS Medan vs Sumsel United: Adu Taktik Kas Hartadi vs Nil Maizar
Ferry Irwandi belum beri pernyataan resmi saat berita ini ditulis. Hera tekankan unggahannya di X tak giring opini anarkis, tapi hanya opini biasa. “Apa maksud dalang? Kami tak tahu,” ujar Fridolin. Selanjutnya, pihaknya tak somasi karena kasus pidana umum. Oleh karena itu, publik tunggu proses hukum lanjut.
Kasus ini tambah daftar kontroversi Ferry, usai isu TNI yang selesai damai. Hera harap polisi tindak cepat. Dengan kata lain, kasus fitnah medsos jadi pelajaran bagi influencer.
Laporan Hera Enica Lubis terhadap Ferry Irwandi atas tuduhan fitnah tunjukkan sensitivitas isu medsos di 2025. Oleh karena itu, pantau perkembangan kasus ini.
Baca Juga : Gokart Avenue: Arena Balap Gokart Baru di Jakarta Selatan!