Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • August
  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!
  • Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!

admin 17/08/2025 2 minutes read
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!

Sriwijayapost.com, Jambi, 17 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, mencakup 11 kabupaten dan kota di Jambi.

Bagi warga dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun. Cukup membayar pajak untuk dua tahun terakhir, memberikan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!
Baca Juga

Tim Basket Polda Sumsel Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025, Targetkan Hasil Maksimal

“Jika pajak kendaraan mati selama lima tahun atau lebih, cukup bayar dua tahun saja. Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak tanpa beban denda,” ujar Kepala BPKPD Jambi, Agus Pirngadi, di Jambi, Jumat (15/8/2025).

Program ini juga menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga

Viral Keluarga Intimidasi Dokter RSUD Sekayu, Berujung Minta Maaf

Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5% untuk roda dua dan 2,5% untuk roda empat bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Persyaratan pembayaran sama seperti pembayaran pajak normal, hanya memerlukan BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan.

Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan layanan publik. Namun, program ini hanya berlaku sekali per kendaraan, sehingga warga diimbau segera memanfaatkannya di kantor Samsat terdekat.

Pengamat ekonomi menilai program ini efektif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sambil membantu masyarakat, meski kesadaran pajak jangka panjang tetap perlu ditingkatkan.

Baca Juga : Doa Bersama HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Gotong Royong

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 272

Post navigation

Previous: Tim Basket Polda Sumsel Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025, Targetkan Hasil Maksimal
Next: Yusril Ungkap Empat Filosofi Kemerdekaan bagi Kemenko Kumham Imipas

Related Stories

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian

admin 18/04/2026

You may have missed

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sriwijayapost

Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!

admin 21/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.