Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • August
  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!
  • Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!

admin 17/08/2025 2 minutes read
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!

Sriwijayapost.com, Jambi, 17 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, mencakup 11 kabupaten dan kota di Jambi.

Bagi warga dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun. Cukup membayar pajak untuk dua tahun terakhir, memberikan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi!
Baca Juga

Tim Basket Polda Sumsel Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025, Targetkan Hasil Maksimal

“Jika pajak kendaraan mati selama lima tahun atau lebih, cukup bayar dua tahun saja. Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak tanpa beban denda,” ujar Kepala BPKPD Jambi, Agus Pirngadi, di Jambi, Jumat (15/8/2025).

Program ini juga menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga

Viral Keluarga Intimidasi Dokter RSUD Sekayu, Berujung Minta Maaf

Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5% untuk roda dua dan 2,5% untuk roda empat bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Persyaratan pembayaran sama seperti pembayaran pajak normal, hanya memerlukan BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan.

Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan layanan publik. Namun, program ini hanya berlaku sekali per kendaraan, sehingga warga diimbau segera memanfaatkannya di kantor Samsat terdekat.

Pengamat ekonomi menilai program ini efektif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sambil membantu masyarakat, meski kesadaran pajak jangka panjang tetap perlu ditingkatkan.

Baca Juga : Doa Bersama HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Gotong Royong

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 225

Post navigation

Previous: Tim Basket Polda Sumsel Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025, Targetkan Hasil Maksimal
Next: Yusril Ungkap Empat Filosofi Kemerdekaan bagi Kemenko Kumham Imipas

Related Stories

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna

admin 07/03/2026
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini

admin 16/02/2026
Tether Gold (XAUt) Jadi Pilihan Baru Investor Indonesia
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Tether Gold (XAUt) Jadi Pilihan Baru Investor Indonesia

admin 16/02/2026

You may have missed

Free VPN Proxy Video Terbaik 2026: Streaming Lancar Tanpa Buffering & Blokir!
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Free VPN Proxy Video Terbaik 2026: Streaming Lancar Tanpa Buffering & Blokir!

admin 09/03/2026
Arti Mimpi Ular: Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Arti Mimpi Ular: Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi yang Perlu Diketahui

admin 08/03/2026
Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna

admin 07/03/2026
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini

admin 16/02/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.