Sriwijayapost.com, Jakarta, 13 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan penyaluran kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga
Tol Trans Sumatera: Sumsel-Jambi Kini Cuma 45 Menit!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti aliran dana dan kebijakan diskresi kuota haji. “Hari ini tim sedang melakukan penggeledahan di Ditjen PHU Kemenag terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujarnya. Seperti dikutip Sriwijayapost.com, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini berpusat pada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2024, yang didapatkan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019. Kuota haji reguler seharusnya 92% (18.400) dan haji khusus 8% (1.600). Namun, Kemenag era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membaginya 50:50, masing-masing 10.000 kuota. Melanggar aturan dan menguntungkan travel haji khusus. KPK menyebut lebih dari 100 agen travel terlibat, dengan pembagian kuota disesuaikan skala travel.
Baca Juga
Tim Gabungan Polda Babel-Sumsel Ciduk Hasan Basri, Pembunuh Wartawan!
KPK telah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025, bersama pejabat Kemenag seperti Dirjen PHU Hilman Latief dan tiga ASN (RFA, MAS, AM). Tiga saksi dicegah ke luar negeri: Yaqut, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Kontroversi ini memicu kemarahan publik, menyebut kerugian Rp1 triliun “skandal besar.” KPK berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian pasti, sementara Pansus DPR mendorong transparansi. Masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan untuk kejelasan hukum, dengan harapan kasus ini membuka tabir praktik korupsi di penyelenggaraan haji.
Baca Juga : Polda Sumsel Awasi Ketat Beras SPHP: Harga Maksimal Rp12.500!