Sriwijayapost.com, Jakarta, 24 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, yang dijuluki “Sultan” oleh eks Wamenaker Noel Ebenezer, diduga menerima Rp69 miliar dari pemerasan sertifikasi K3.
Namun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irvian per 2 Maret 2022 hanya mencatat Rp3,9 miliar, menurut Sriwijayapost.com, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga
Detik-detik Skuad PSG Hadiri Perpisahan Donnarumma di Parc des Princes!
Detail Harta dan Pemerasan: Dalam LHKPN, harta Irvian meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, Mitsubishi Pajero 2016 Rp335 juta, harta bergerak Rp75,25 juta, dan kas Rp2,21 miliar, total Rp3,905 miliar.
Sementara itu, KPK menduga Irvian menerima Rp69 miliar dari pemerasan sertifikasi K3 sejak 2019, dengan tarif Rp6 juta per sertifikat, jauh di atas tarif resmi Rp275 ribu. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, dan pembelian 12 mobil mewah. “LHKPN-nya tidak sinkron dengan temuan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga
Noel Ebenezer Tanya “Motor Apa Cocok?” ke ‘Sultan’ Kemnaker, Dapat Ducati!
Skema dan Tersangka: Pemerasan K3 menghasilkan Rp81 miliar, dengan Irvian mendapat porsi terbesar. Noel Ebenezer, yang menerima Rp3 miliar dan motor Ducati, menyebut Irvian “Sultan” karena kekayaannya. KPK menahan 11 tersangka, termasuk Irvian dan Noel, sejak 22 Agustus 2025, usai operasi tangkap tangan (OTT) 20–21 Agustus.
Tantangan dan Tindakan: Ketidakpatuhan Irvian dalam LHKPN menimbulkan pertanyaan soal transparansi. KPK menyita 15 kendaraan, 12 di antaranya milik Irvian, sebagai bukti. Masyarakat diimbau dukung penegakan hukum dan hindari spekulasi. Selain itu, Kemnaker diminta audit program K3. Mari dukung pemberantasan korupsi untuk keadilan!
Baca Juga : Lula Lahfah & Reza Arap Buka Suara: Cinta atau Cuma Chemistry Film?