Nasional

Sumsel Siaga Darurat Karhutla Setelah 47 Hektare Lahan Terbakar

3
×

Sumsel Siaga Darurat Karhutla Setelah 47 Hektare Lahan Terbakar

Share this article
Sumsel Siaga Darurat Karhutla Setelah 47 Hektare Lahan Terbakar
Sumsel Siaga Darurat Karhutla Setelah 47 Hektare Lahan Terbakar

Sriwijayapost.com, Palembang, 30 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 November 2025 setelah 47 hektare lahan mineral dan gambut terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Ogan Ilir.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kejadian ini sebagai bencana dominan dalam sepekan terakhir, dengan 21 titik panas masih aktif per 29 Juli, menandakan potensi kebakaran baru.

Sumsel Siaga Darurat Karhutla Setelah 47 Hektare Lahan Terbakar
Sumsel Siaga Darurat Karhutla Setelah 47 Hektare Lahan Terbakar
Baca Juga

DJ Bravy: Dari Dipuja Jadi Dicap Pahlawan Kesiangan, Mirip Drama DJ Panda

Kepala Pusat Data BNPB, Abdul Muhari, menyebut karhutla di Ogan Ilir paling parah, terutama di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, dengan 19 kejadian. Kebakaran juga terjadi di Sungai Keruh dan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

“Puncak kemarau hingga Agustus 2025 jadi tantangan,” ujarnya. Kepala BNPB Suharyanto meninjau lokasi terdampak di Sumsel pada 29 Juli, menggelar rapat koordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni untuk intensifikasi patroli dan sosialisasi.

Baca Juga

Gagal Bobol Tower Telekomunikasi, Polrestabes Palembang Ciduk Dua Pelaku

Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra melaporkan 2.868 titik panas terdeteksi sejak Januari, dengan 1.342 titik pada Juli.

Netizen KarhutlaSumsel imbau hindari pembakaran lahan, sementara modifikasi cuaca dinilai kurangi dampak dibandingkan provinsi lain. Polda Sumsel ancam tindak tegas pelaku pembakaran. Dengan demikian, kewaspadaan ditingkatkan di lahan gambut dan perkebunan rawan.

Baca Juga : KPK: Topan Ginting Diduga Terima Suap Proyek Jalan atas Perintah Pihak Lain