Sriwijayapost.com, 22 Juli 2025 – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi. Terjerat dua kasus korupsi besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Status tersangka dalam dua kasus terpisah ini memicu pertanyaan publik tentang pengelolaan BUMD dan potensi keterlibatan pihak lain.

Baca Juga
Heboh! Penemuan Harta Karun Kapal Karam Berusia 800 Tahun di Laut Jawa
KPK menetapkan Yuddy sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Bersama empat tersangka lain, termasuk Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corsec BJB) dan tiga pihak swasta (Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, Sophan Jaya Kusuma).
Dari anggaran Rp409 miliar, hanya Rp100 miliar digunakan sesuai peruntukan, menyebabkan kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya meliputi penyusunan dokumen HPS fiktif, post-bidding, dan kickback, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Baca Juga
Gaji Pegawai BUMN PLN: Apakah Anda Siap Raih Gaji Puluhan Juta di 2025?
Pada 22 Juli 2025, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Yuddy, sebagai komite kredit tingkat pertama.
Total kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun dari outstanding Rp3,58 triliun. Yuddy ditahan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan, bersama tujuh tersangka lain. Termasuk Allan Moran Severino (eks Direktur Keuangan Sritex) dan pejabat bank lain. Melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, meski Yuddy belum ditahan KPK. Pengamat hukum Fahmi Adnan dari LTKP menyebut kasus ini sebagai peluang membongkar karut-marut bank daerah.
Baca Juga : Susul UGM, BEM Undip Resmi Mundur dari BEM SI: Protes Politik Munas