Sriwijayapost.com, 9 Juli 2025 – Pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyerahkan hasil analisis teknis terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.
Penyerahan dilakukan dalam gelar perkara khusus yang digelar Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim di Jakarta Selatan. Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli bersama anggota TPUA, termasuk Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua Rizal Fadillah, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca Juga
Bobby soal Pistol di Rumah Eks Kadis PUPR: Pernah Ketua Perbakin Medan
Roy Suryo mengklaim analisisnya, menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), menunjukkan bahwa ijazah Jokowi “99,9% palsu” karena terdapat kejanggalan pada logo dan foto.
Ia juga menyebutkan bahwa perbandingan wajah pada ijazah tidak cocok dengan Jokowi, melainkan mirip dengan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. Selain itu, Roy menyoroti skripsi Jokowi yang dinilai cacat karena tidak memiliki lembar pengujian, yang menurutnya mustahil untuk lulus. “Ijazah pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi identik, tapi ijazah Jokowi nomor 1120 tidak,” ujar Roy.
Baca Juga
Nilai Ekspor Karet Sumsel Naik, Gapkindo Ungkap Penyebabnya
Namun, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membantah klaim tersebut, menyatakan TPUA tidak membawa bukti baru (novum) yang signifikan. Ia menyebut gelar perkara memperjelas bahwa ijazah Jokowi asli dan polemik ini seharusnya selesai. Bareskrim sebelumnya, pada Mei 2025, menyatakan ijazah Jokowi sah berdasarkan uji laboratorium forensik, termasuk perbandingan dengan ijazah tiga rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM.
TPUA kecewa karena Jokowi dan perwakilan UGM tidak hadir dalam gelar perkara. Mereka menilai tidak ada kemajuan dari penyelidikan sebelumnya dan menuntut peningkatan status ke penyidikan.
Baca Juga : 3 Faktor Pemicu Kenaikan Bitcoin ke US$116.000 Bulan Ini!