Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • July
  • Putusan Hakim: Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula
  • Nasional

Putusan Hakim: Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

admin 19/07/2025 2 minutes read
Putusan Hakim: Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Putusan Hakim: Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Sriwijayapost.com, 19 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada Jumat (18/7).

Namun, hakim menegaskan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Putusan Hakim: Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula
Putusan Hakim: Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula
Baca Juga

Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat

Hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan, “Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Jaksa menilai Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menerbitkan 21 persetujuan impor GKM tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar, bukan Rp578 miliar seperti dakwaan awal.

Baca Juga

Volume Ekspor Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Sumatera Selatan Maret 2025

Pertimbangan meringankan vonis meliputi Tom belum pernah dihukum. Bersikap sopan di persidangan, dan menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung selama penyidikan.

Namun, hakim menyebut empat faktor memberatkan: Tom mengedepankan pendekatan kapitalis, mengabaikan asas kepastian hukum, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel. Gagal menjaga stabilitas harga gula, dengan harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi pada 2016 (Rp13.149-Rp14.213 per kg).

Ia menyatakan akan mempertimbangkan banding dalam waktu tujuh hari. Pendukungnya, termasuk Anies Baswedan, menyebut kasus ini sarat politisasi.

Baca Juga : Huawei Resmi Meluncurkan Huawei MatePad Pro 12.2, Tablet Flagship Setara PC

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 280

Post navigation

Previous: Sekjen PSI Buka Suara soal Jokowi Jadi Dewan Pembina
Next: Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid

Related Stories

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian

admin 18/04/2026

You may have missed

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sriwijayapost

Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!

admin 21/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.